PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 66
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(l) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya untuk menetapkan pemberhentian dalam JA. (2t Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kuasa dalam pemberhentian dari JA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Jabatan Fungsional
Paragraf I Kedudukan, Tanggung Jawab, Tugas, Kategori, Jenjang, Kriteria, dan Akuntabilitas Jabatan Fungsional
Pasat 67 Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
