PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 113
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
Pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dan Pasal I 11 dilakukan melalui tahapan:
- perencanaan;
- pengumuman lowongan;
- pelamaran; ci. seleksi;
- pengumuman hasil seleksi; dan
- penetapan dan pengangkatan.
