Pasal 114
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(r) Perencanaan pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a meliputi:
- penentuan JPT yang akan diisi;
- pembentukan panitia seleksi;
- penJrusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian JPf;
- penentuan metode seleksi dan penJrusunan materi seleksi; dan
- penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian JPT. (2t Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk JPI Utama dibentuk oleh Presiden.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b untuk JPI Madya dan JPT Pratama dibentuk oleh PPK, kecuali JPT Madya tertentu dibentuk oleh Presiden. (4t Dalam membentuk panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. (s) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
- pejabat pimpinan tinggi terkait dari lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
- pejabat pimpinan tinggi dari Instansi Pemerintah lain yang terkait dengan bidang tugas Jabatan yang lowong; dan
- akademisi, pakar, atau profesional.
(6) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) harus memenuhi persyaratan:
memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan jenis, bidang tugas, dan kompetensi Jabatan yang lowong;
memiliki
- memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi;
- tidak menjadi anggota/pengurus partai politik; dan
- tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
(7) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berjumlah gasal yaitu paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembitan) orang.
