PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 115
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 memiliki tugas:
- menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan pengisian;
- menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi;
- menentukan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian;
- menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
- mengumumkan lowongan JPT dan persyaratan pelamaran;
- melakukan seleksi administrasi dan kompetensi; dan
- menJrusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada PPK.
