PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 116
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 115, panitia seleksi dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat . . .
PRESIDEN
-7t- (2t Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit organisasi yang membidangi urusan kepegawaian.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memiliki hrgas memberikan dukungan administratif kepada panitia seleksi.
