PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 117
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Pengumuman lowongan pengisian JPT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 113 huruf b wajib dilakukan sec€ra terbuka melalui media cetak nasional dan/ atau media elektronik.
(2) Pengumuman lowongan sslagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran.
(3) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada
ayal (21 dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
- terbuka pada tingkat nasional kepada seluruh Instansi Pemerintah untuk JPT pada Instansi Pusat dan JPT madya pada Instansi Daerah provinsi;
- terbuka pada tingkat nasional atau terbuka antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi untuk JPT pratama pada Instansi Daerah provinsi; atau
- terbuka pada tingkat nasional atau terbuka antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi untuk JPT pratama pada Instansi Daerah kabupaten/kota.
(4) Pengumuman. . .
(4t Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit harus memuat:
- nama JPT yang lowong;
- persyaratan sebegaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan/atau Pasal 108;
- kualifikasi dan standar kompetensi Jabatan yang lowong;
- batas waktu penyampaian berkas pelamaran;
- tahapan, jadwal, dan sistem seleksi; dan
- alamat dan nomor telepon sekretariat panitia seleksi yang dapat dihubungi; (s) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh ketua panitia seleksi atau ketua sekretariat panitia seleksi atas nama ketua panitia seleksi.
