PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 118
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Pelamaran pengisian JPI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 huruf c disampaikan kepada panitia seleksi. (21 Pelamaran yang dilakukan oleh PNS harus direkomendasikan oleh PPK instansinya.
