PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 119
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Selain melalui pelamaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118, panitia seleksi dapat mengundang PNS yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 untuk diikutsertakan di dalam seleksi.
(2) Dalam hal panitia seleksi mengundang PNS yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk ikut dalam seleksi, PNS yang bersangkutan harus tetap mendapat rekomendasi dari PPK instansinya.
Pasal 120 . . .
PRESIDEN
73
