Pasal 120
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(l) Seleksi pengisian JPI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113 huruf d dilakukan sesuai dengan
perencanaan pengisian JPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1). (2t Penyusunan tahapan seleksi dan penetapan jadwal seleksi dalam perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai kebutuhan organisasi.
(3) Penentuan metode seleksi dan penyusunan materi
seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat
(1) huruf d dilakukan mengacu kepada standar
kompetensi Jabatan.
(4) Panitia seleksi wajib melakukan seleksi secara objektif
dan transparan. (s) Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
- seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas;
- seleksi kompetensi;
- wawancara akhir; dan
- tes kesehatan dan tes kejiwaan.
(6) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b dilakukan oleh panitia seleksi.
(71 Panitia seleksi dapat dibantu oleh tim seleksi kompetensi yang independen dan memiliki keahlian untuk melakukan seleksi kompetensi.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi pengisian
JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
