PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 121
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Pengumuman hasil seleksi pengisian JpT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf e wajib dilakukan untuk setiap tahapan seleksi.
(2) Panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka
pada setiap tahapan seleksi:
- nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat; dan
- peserta seleksi yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
(3) Pada tahapan akhir, panitia seleksi memilih 3 (tiga)
orang peserta seleksi dengan nilai terbaik untuk setiap Jabatan yang lowong, sebagai calon pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama untuk disampaikan kepada PPK.
