PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 122
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
Penetapan dan pengangkatan JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf f dilakukan oleh Presiden atau PPK sesuai kewenangan berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3).
