PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 123
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(l ) Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di lingkungan Instansi Pusat kepada PPK melalui SB.
(2) PPK memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) orang nama calon
pejabat pimpinan tinggi pratama hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) dengan memperhatikan pertimbangan $lB untuk ditetapkan.
Pasal 124. . .
PRESIDEN
