Pasal 124
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon
pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian kepada PPK, untuk disampaikan kepada Presiden.
(2) Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon
pejabat pimpinan tinggi utama yang terpitih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di lingkungan lembaga pemerintah nonkementerian kepada menteri yang mengoordinasikan, untuk disampaikan kepada Presiden.
(3) Panitia Seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon
pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di lingkungan lembaga nonstruktural kepada Menteri, untuk disampaikan kepada Presiden.
(4) Presiden memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) orang nama
calon pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi dengan memperhatikan pertimbangan PPK, menteri yang mengoordinasikan, atau Menteri.
