PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 125
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (3) di lingkungan kesekretariatan lembaga negara kepada pimpinan lembaga negara untuk disampaikan kepada Presiden.
