Pasal 126
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(l) Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di lingkungan Instansi Daerah provinsi kepada ppK.
(2) PPK mengusulkan 3 (tiga) nama calon pejabat
pimpinan tinggi madya di lingkungan Instansi Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Presiden memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon
pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya dengan memperhatikan pertimbangan PPK.
Pasal L27
(1) Panitia Seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon
pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (3) di lingkungan Instansi Daerah provinsi dan Instansi Daerah kabupaten/kota kepada PPK melalui grB. (2t PPK memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Daerah provinsi dan Instansi Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan memperhatikan pertimbangan slB.
(3) Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang
memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dikoordinasikan dengan gubernur.
(4) Khusus
PRESIDEN
(4) Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang
memimpin sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, sebelum ditetapkan oleh PPK dikonsultasikan dengan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah.
