PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 128
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Dalam memilih calon pejabat pimpinan tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (a) dan
Pasal 126 ayat (3), Presiden dapat dibantu oleh tim.
(2t Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Presiden dengan Keputusan Presiden.
