PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 112
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Pengisian JPT utama yang memperoleh hak-hak
keuangan dan fasilitas lainnya setara menteri diiakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif sesuai sistem merit dan diangkat oleh Presiden. (21 Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mengangkat JPT utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penugasan atau penunjukan langsung.
