PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 111
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Pengisian JPT utama dan JPT madya tertentu yang
berasal dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf a dan huruf b.
(2) Pengisian JPT utama dan JPI madya tertentu yang
berasal dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Presiden serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
