Pasal 110
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Pengisian JPT utama dan JPT madya di kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a dan huruf b.
(2) Pengisian JPT utama dan JPT madya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat nasional.
(3) Pengisian JPT pratama dilakukan secara terbuka dan
kompetitif di kalangan PNS sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf c.
(4) Pengisian JPI pratama sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau €rntar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
