Pasal 109
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 dan Pasal 108 diukur dari tingkat dan
spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis
(2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal lO7 dan Pasal 108 diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.
(3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud
dalam Pasal lO7 dan Pasal 108 diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal ag€rma, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
(4) Standar
PRESIDEN
(41 Standar Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Instansi Pemerintah. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pen5rusunzrn Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi
