PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 108
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (l) sebagai berikut:
- JPT utama:
- warga negara Indonesia;
- memiliki kualifrkasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetcnsi Jabatan yang ditetapkan;
- memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 15 (lima belas) tahun;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
- memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
- sehat jasmani dan rohani; dan l0.tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia atau pegawai swasta.
- JPTmadya:
- warga negara Indonesia;
- memiliki kualilikasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
- memiliki
PRESIDEN
66
- memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat l0 (sepuluh) tahun;
- tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
- tidak pemah dipidana dengan pidana penjara;
- memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
- usia paling tinggi 58 (lima puluh delapaa) tahun;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta.
