PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 107
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 sebagai berikut:
- JPT utama:
- memiliki kualifrkasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
- memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki se can'a kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
- sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
- memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
- sehat jasmani dan rohani.
- JPTmadya:
memiliki kualilikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
memiliki .
PRESIDEN
- memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
- sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
- memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
- sehat jasmani dan rohani. JPT pratama:
- memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
- memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
- sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
- memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
- sehat jasmani dan rohani.
Pasal 1O8 .
PRES IDEN
