PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 106
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari
kalangan non-PNS dengan persetqiuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden. (21 JPT utama dan JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dikecualikan untuk JpT utama dan JPT madya di bidang rahasia neg€rra, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur r,egara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan presiden.
(3) Ketentuan
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan JpT
madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
