PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 105
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) JPT utama, JPI madya, dan JPT pratama diisi dari
kalangan PNS.
(2) Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai
kesempatan yang sama untuk mengisi JPI yang lowong.
