PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 104
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Setiap pejabat pimpinan tinggi harus menjamin
akuntabilitas Jabatan. (2t Akuntabiiitas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- JPT utama:
- tersusunnya kebijakan yang mendukung pelaksanaan pemba.ngunan ;
- peningkatan kapabilitas organisasi;
- terwujudnya sinergi antar instansi dalam mencapai tujuan pembangunan; dan
- terselesaikannya masalah yang memiliki kompleksitas dan risiko tinggi yang berdampak politis.
- JPT madya:
- terwujudnya penrmusan kebdakan yang memberikan solusi;
- terlaksananya pendayagunaErn sumber daya untuk menjamin produktivitas unit kerja;
- terlaksananya penerapan kebijakan dengan risiko yang minimal;
- tersusunnya program yang dapat menjamin pencapaian tujuan organisasi ;
- terlaksananya penerap€rn program organisasi yang berkesinambungan; dan
- terwujudnya sinergi antar pimpinan di dalam dan antar organisasi untuk mencapai tujuan pembangunzrn yang efektif dan efisien.
- JPT
PRESIDEN
- JPT pratama:
- tersusunnya rumusurn alternatif kebijakan yang memberikan solusi;
- tercapainya hasil kerja unit selaras dengan tujuan organisasi;
- terwujudnya pengembangan strategi yang terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi; dan
- terwujudnya kapabilitas pada unit kerja untuk mencapai outcome organisasi.
Paragraf 2 Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi
