PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 90
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Sumpah/janji Jabatan diambil oleh PPK di
lingkungannya masing-masing.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji Jabatan.
