Pasal 89
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Dalam hal PNS berkeberatan untuk mengucapkan
sumpah karena keyakinan tentang agama atau kepercayaanya kepada T\rhan Yang Maha Esa, PNS y€mg bersangkutan mengucapkan janji Jabatan.
(2) Dalam hal seorang PNS mengucapkan janji Jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), maka kalimat "Demi Allah, saya bersumpah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diganti dengan kalimat: "Demi T.rhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh".
(3) Bagi PNS yang beragama Kristen, pada akhir
sumpah/janji Jabatan ditambahkan kalimat: "Kiranya T\rhan menolong sayao.
(4) Bagi
PRESIDEN
(a) Bagi PNS yang beragama Hindu, maka frasa oDemi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diganti dengan "Om Atah Paramawisesa'.
(5) Bagi PNS yang beragama Budha, maka frasa "Demi
Allah" sebagaimana dimalsud dalam Pasal 88 diganti oDemi dengan Sang Hyang Adi Budha".
(6) Bagi PNS yang beragama Khonghucu maka frasa
"Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 diganti dengan "Kehadirat Tian di tempat yang Maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, Dipermuliakanlah".
(7) Bagi PNS yang berkepercayaan kepada Ttrhan Yang
Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu maka frasa "Demi Allah' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diganti dengan kalimat lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap T.rhan Yang Maha Esa.
