PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 91
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Pengambilan sumpah/janji Jabatan dilakukan dalam
suatu upacara khidmat.
(2) PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan
didampingi oleh seorang rohaniwan.
(3) Pengambilan sumpah/janji Jabatan disaksikan oleh
dua orang PNS yang Jabatannya serendah rendahnya sama dengan Jabatan PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan.
(4) Pejabat .
q,D
PRESIDEN
(4) Pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan,
mengucapkan susunan kata-kata sumpah/janji Jabatan kalimat demi kalimat dan diikuti oleh PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan.
