PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 92
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(l) Pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan membuat berita acara tentang pengambilan sumpah/ janji Jabatan tersebut. (2t Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan, PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan, dan saksi.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu satu rangkap untuk PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan, satu rangkap untuk Instansi Pemerintah yang bersangkutan, dan satu rangkap untuk BKN.
