PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 93
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JF diatur dengan Peraturan Kepala BKN.
Paragraf 1 1 Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
