PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 94
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) PNS diberhentikan dari JF apabila:
mengundurkan diri dari Jabatan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani
#D PRESIDEN
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh di luar JF; atau
- tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
(2) PNS yang diberhentikan dari JF karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang JF terakhir apabila tersedia lowongan Jabatan.
Paragraf 12 Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
