Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026
TENTANG
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk penguatan budaya kerja dan mewujudkan nilai dasar Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur mengenai kode etik dan kode perilaku pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
- Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan Direktorat pada Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 802);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1487);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 290);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
yang selanjutnya disebut Pegawai Kementerian adalah
pegawai aparatur sipil negara dan pegawai lainnya
yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh
pada
satuan
organisasi
di
lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional,
Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian
Bahan
Bakar
Minyak
dan
Kegiatan
Usaha
Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, dan Badan
Pengelola Migas Aceh.
2.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
3.
Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap,
tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Kementerian di
dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup
sehari-hari.
4.
Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan,
dan/atau
perbuatan
Pegawai
Kementerian
yang
bertentangan dengan Kode Etik dan Kode Perilaku.
5.
Pelapor adalah pihak yang melaporkan adanya dugaan
Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
6.
Terperiksa adalah Pegawai Kementerian yang diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku
berdasarkan informasi atau laporan.
7.
Saksi adalah setiap orang yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan pemeriksaan mengenai
suatu peristiwa yang berhubungan dengan dugaan
Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
8.
Ahli adalah orang yang memiliki keahlian tertentu yang
dapat memberikan keterangan guna kepentingan
pemeriksaan yang berkaitan dengan Pelanggaran Kode
Etik dan Kode Perilaku.
9.
Pengaduan adalah pelaporan yang disertai dengan
bukti dan permintaan oleh pihak yang berkepentingan
untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Pegawai
Kementerian
yang
diduga
telah
melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
10. Temuan adalah sekumpulan data dan/atau informasi
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode
Perilaku Pegawai Kementerian yang diperoleh dari hasil
pengawasan atau pemantauan.
11. Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral.
12. Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral.
- Unit Organisasi adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, dan Badan Pengelola Migas Aceh.
- Pimpinan Unit Organisasi adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, termasuk Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, Kepala Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh.
- Inspektorat Jenderal adalah Unit Organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
- Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian adalah tim yang bersifat ad hoc yang dibentuk di lingkungan Kementerian dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
- Unit Kepatuhan Internal adalah unit yang melaksanakan fungsi kepatuhan internal pada Unit Organisasi.
Pasal 2
Setiap Pegawai Kementerian dalam bersikap, bertindak, dan
berperilaku harus berlandaskan pada:
a.
nilai dasar ASN; dan
b.
Kode Etik dan Kode Perilaku.
BAB II NILAI DASAR APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 3
Nilai dasar ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
a meliputi:
a.
berorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan
pelayanan prima demi kepuasan masyarakat;
b.
akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan
yang diberikan;
c.
kompeten, yaitu terus belajar dan
mengembangkan kapabilitas;
d.
harmonis,
yaitu
saling
peduli
dan
menghargai
perbedaan;
e.
loyal,
yaitu
berdedikasi
dan
mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara;
f.
adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam
menggerakkan serta menghadapi perubahan; dan
g.
kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis.
Pasal 4
Nilai dasar ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dijabarkan dalam Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai
Kementerian.
BAB III KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Bagian Kesatu Berorientasi Pelayanan
Pasal 5
Kode Etik dan Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN
berorientasi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf a meliputi:
a.
memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
b.
ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan
c.
melakukan perbaikan tiada henti.
Pasal 6
Kode Etik dan Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN
berorientasi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 diwujudkan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan
sebagai berikut:
a.
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai
dengan bidang tugas dan fungsi secara cepat, tepat,
responsif, dan solutif;
b.
memberikan bantuan apabila diperlukan kepada
masyarakat
di
luar
bidang
tugas
atas
dasar
kemanusiaan atau memupuk jiwa sosial sebagai
partisipasi aktif dalam masyarakat selama tidak
bertentangan dengan norma yang berlaku serta bebas
dari konflik kepentingan;
c.
menunjukkan sikap dan ucapan serta perilaku yang
baik,
ramah,
cepat
tanggap,
santun,
mampu
memberikan solusi, dan dapat dipercaya dalam
memberikan pelayanan;
d.
memastikan segala program, kebijakan, dan kegiatan
pelayanan berlangsung secara baik dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
e.
melakukan
evaluasi
dan
perbaikan
untuk
meningkatkan
kualitas
pelayanan
secara
berkelanjutan; dan
f.
menindaklanjuti kritik, Pengaduan, laporan terkait
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, serta
memberikan saran dan masukan dengan pendekatan
komunikasi yang persuasif dan responsif.
Bagian Kedua Akuntabel
Pasal 7
Kode Etik dan Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN
akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
meliputi:
a.
melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab,
cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi;
b.
menggunakan kekayaan dan barang milik negara
secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan
c.
tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Pasal 8
Kode Etik dan Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN
akuntabel
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
7
diwujudkan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan
sebagai berikut:
a.
melaksanakan jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi,
serta kewenangan dengan mengacu pada prosedur
secara bertanggung jawab dan berintegritas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
menghindari manipulasi data, laporan, atau informasi
yang dapat menyesatkan publik;
c.
menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab;
d.
menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok,
maupun golongan;
e.
bersedia untuk memberikan data dan/atau informasi,
serta solusi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi
kepada pihak lain sesuai dengan kewenangannya
untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan
pekerjaan;
f.
menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi serta
komitmen terbatas oleh para pihak sesuai dengan
perjanjian;
g.
melaksanakan tugas jabatan dan wewenang sesuai
dengan kewenangannya secara adil, objektif, dan
bertanggung jawab agar tidak berdampak negatif
terhadap karier pegawai lain;
h.
melaporkan hasil kegiatan kinerja individu kepada
atasan yang sesuai dengan hasil kegiatan yang telah
dikerjakan;
i.
mengajukan permohonan izin kepada Pimpinan Unit
Organisasi setiap akan melakukan perjalanan ke luar
negeri untuk kepentingan pribadi;
j.
mengajukan permohonan izin kepada atasan setiap
akan meninggalkan tugas pada hari kerja untuk
kepentingan pribadi;
k.
menggunakan fasilitas kantor secara bertanggung
jawab sesuai dengan ketentuan dan atas seizin
Pimpinan
Unit
Organisasi
atau
pejabat
yang
berwenang;
l.
merawat dan tidak merusak barang milik negara yang
penggunaannya melekat pada jabatan;
m.
melaksanakan
kegiatan
dengan
menggunakan
anggaran secara efisien dan efektif guna mencapai hasil
kinerja
yang
optimal
serta
sesuai
dengan
peruntukannya; dan
n. mengajukan permohonan izin kepada atasan apabila akan melaksanakan kegiatan atau menerima pihak/kelompok lain yang tidak terkait dengan pekerjaan di tempat kerja pada jam kerja sepanjang tidak mengganggu pekerjaan atau pelaksanaan tugas dan fungsi.
Bagian Ketiga Kompeten
Pasal 9
Kode Etik dan Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN
kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c
meliputi:
a.
meningkatkan
kompetensi
diri
untuk
menjawab
tantangan yang selalu berubah;
b.
membantu orang lain belajar; dan
c.
melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
Pasal 10
Kode Etik dan Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN
kompeten
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
9
diwujudkan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan
sebagai berikut:
a.
memberikan kesempatan kepada pegawai lain untuk
mengembangkan
kompetensi
guna
mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi;
b.
melaksanakan penugasan sesuai dengan arahan
pimpinan untuk meningkatkan kapabilitas;
c.
bertanggung jawab penuh atas penugasan yang
diberikan
sesuai
dengan
target
waktu
dengan
memberikan
hasil
terbaik
dari
tugas
yang
dilaksanakan;
d.
menjaga etika berkomunikasi baik langsung maupun
tidak langsung dalam rangka peningkatan kapabilitas;
dan
e.
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan target yang
telah ditetapkan.
Bagian Keempat Harmonis
Pasal 11
Kode Etik dan Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN
harmonis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d
meliputi:
a.
menghargai setiap orang tanpa membedakan latar
belakang;
b.
suka menolong; dan
c.
membangun lingkungan kerja yang kondusif.
Pasal 12
Kode Etik dan Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN harmonis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diwujudkan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan sebagai berikut:
a.
mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban
setiap manusia serta mengembangkan sikap tenggang
rasa antarsesama manusia;
b.
menghormati, menghargai, dan berlaku adil kepada
orang lain tanpa membedakan latar belakang, ras,
warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status
pernikahan, umur, atau keterbatasan fisik dan/atau
mental;
c.
menghindari candaan atau komentar yang bersifat
suku,
agama,
ras,
dan
antar
golongan
dan
diskriminatif, intimidatif, atau merendahkan martabat
orang lain;
d.
menunjukkan empati dan kepedulian terhadap sesama
Pegawai Kementerian, baik dalam pekerjaan maupun
kehidupan pribadi yang relevan dengan tugas;
e.
mengendalikan diri dalam berinteraksi dengan rekan
kerja, atasan, dan bawahan dengan sopan dan
menjunjung tinggi etika untuk menjaga lingkungan
kerja yang kondusif;
f.
berpenampilan
dan
berbusana
sesuai
dengan
ketentuan
dan
standar
etika
yang
berlaku
di
lingkungan Kementerian;
g.
memberikan kesempatan untuk menunaikan ibadah
ketika rapat kerja atau tugas kedinasan sedang
berlangsung;
h.
tidak melakukan segala bentuk perundungan (bullying)
baik secara verbal, nonverbal, langsung maupun tidak
langsung berupa intimidasi, tekanan psikologis, isolasi
sosial, dan penyalahgunaan kewenangan terhadap
pegawai lain di dalam maupun di luar lingkungan kerja;
i.
tidak melakukan pelecehan/kekerasan seksual baik
secara verbal, nonverbal, tertulis, digital, maupun
sosial terhadap pegawai lain di dalam maupun di luar
lingkungan kerja;
j.
mengindahkan etika berkomunikasi dalam berbicara,
bertelepon, menerima tamu, dan surat-menyurat
termasuk
surat
elektronik
(email)
serta
media
komunikasi
lainnya
yang
digunakan
untuk
berkomunikasi;
k.
memberikan
kesempatan
orang
lain
untuk
menyampaikan pendapat/ide/kritik/masukan yang
bersifat membangun; dan
l.
merespon kritik dan saran secara bijak dan tidak
melampaui batas wajar.
Bagian Kelima Loyal
Pasal 13
Kode Etik dan Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN
loyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi:
a.
memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
pemerintahan yang sah;
b.
menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara; dan
c. menjaga rahasia jabatan dan negara.
Pasal 14
Kode Etik dan Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN
loyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diwujudkan
dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan sebagai berikut:
a.
setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah;
b.
mengutamakan kepentingan bangsa dan organisasi di
atas kepentingan pribadi;
c.
menaati
segala
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
d.
mematuhi dan melaksanakan Kode Etik dan Kode
Perilaku Pegawai Kementerian;
e.
menjaga citra, harkat, dan martabat Kementerian di
berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam
maupun di luar negeri;
f.
menjaga nama baik Kementerian selama menjalani
pendidikan, pelatihan, tugas belajar, atau penugasan
lain untuk peningkatan kapabilitas;
g.
memegang teguh sumpah jabatan;
h.
tidak menyalahgunakan tanda pengenal Pegawai
Kementerian saat jam kerja atau keperluan dinas;
i.
berbicara dan bertindak secara jujur dan pantas sesuai
dengan fakta dan kebenaran sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
j.
tidak memakai tindik (piercing), kecuali penggunaan di
daun telinga khusus untuk Pegawai Kementerian
perempuan atau karena alasan keagamaan;
k.
tidak bertato di bagian tubuh yang terbuka;
l.
menggunakan media sosial dengan bijak;
m.
tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma
kesopanan
dan
norma
kesusilaan
yang
dapat
menurunkan citra Pegawai Kementerian dan/atau
organisasi;
n.
tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme (flexing)
sebagai bentuk empati kepada Pegawai Kementerian
dan masyarakat;
o.
menjaga etika dan moral dengan tidak memasuki
tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan
moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat
prostitusi dan perjudian, kecuali karena penugasan;
p.
menjaga informasi dan data Kementerian yang bersifat
rahasia dengan menaati ketentuan dan kebijakan
organisasi dalam pengamanan data dan informasi serta
berupaya melakukan pencegahan potensi kejahatan
cyber;
q.
tidak mengungkapkan jati diri sebenarnya apabila
diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
r.
atasan tidak memaksakan pekerjaan atau penugasan
kepada bawahan yang tidak sesuai dengan tugas dan
fungsi.
Bagian Keenam Adaptif Pasal 15
Kode Etik dan Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN
adaptif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f
meliputi:
a.
cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
b.
terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan
c.
bertindak proaktif.
Pasal 16
Kode Etik dan Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN adaptif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diwujudkan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan sebagai berikut: a. secara konsisten memperbarui wawasan, informasi, dan kompetensi untuk memahami serta mengantisipasi dinamika perubahan lingkungan strategis; b. bersikap proaktif terhadap Pelanggaran; c. tidak bersikap resisten dan apatis terhadap masukan/saran yang membangun; d. memberikan kesempatan kepada pegawai lain untuk menunjukkan kreativitas/gagasan/pendapat yang dapat memberikan nilai tambah bagi kemajuan organisasi; e. memberikan kesempatan berinovasi selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan f. menjaga agar inovasi yang dikembangkan tetap sejalan dengan regulasi, etika, dan nilai dasar ASN.
Bagian Ketujuh Kolaboratif
Pasal 17
Kode Etik dan Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar
kolaboratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g
meliputi:
a.
memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk
berkontribusi;
b.
terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai
tambah; dan
c.
menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya
untuk tujuan bersama.
Pasal 18
Kode Etik dan Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN kolaboratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diwujudkan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan sebagai berikut: a. mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam penyelesaian pekerjaan dan/atau permasalahan; b. saling menghargai mitra kerja sama dengan membangun kepercayaan dan komunikasi yang sehat dalam setiap bentuk kerja sama; c. menjaga komitmen yang sudah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja sama;
d. tidak diskriminatif dan bersama-sama berkolaborasi dalam penyelesaian permasalahan demi pencapaian tujuan organisasi; dan e. bersikap kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
BAB IV PENCEGAHAN PELANGGARAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Pasal 19
(1)
Pimpinan Unit Organisasi harus melakukan tindakan
pencegahan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku
meliputi:
a.
melaksanakan
sosialisasi,
edukasi,
dan
peningkatan pemahaman mengenai ketentuan
Kode Etik dan Kode Perilaku kepada Pegawai
Kementerian
di
lingkungan
Unit
Organisasi
masing-masing;
b.
melakukan internalisasi penegakan Kode Etik dan
Kode Perilaku kepada Pegawai Kementerian di
lingkungan Unit Organisasi masing-masing;
c.
melakukan
koordinasi
dengan
Inspektorat
Jenderal
dalam
melaksanakan
pengawasan
internal;
d.
melakukan pemantauan dan penilaian kepatuhan
terhadap pelaksanaan Kode Etik dan Kode
Perilaku di lingkungan Unit Organisasi masing-
masing;
e.
melakukan identifikasi, analisis, dan mitigasi
risiko
Pelanggaran
etika,
termasuk
potensi
benturan kepentingan dan penyimpangan perilaku
Pegawai Kementerian;
f.
menindaklanjuti putusan hasil sidang Majelis
Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian;
g.
melakukan
koordinasi
dengan
Inspektorat
Jenderal terkait tindak lanjut penegakan Kode Etik
dan Kode Perilaku;
h.
melakukan
pemantauan
tindak
lanjut
atas
rekomendasi pembinaan, penegakan etika, atau
sanksi yang telah dikenakan; dan
i.
mendorong terbentuknya lingkungan kerja yang
etis, berintegritas, dan bebas dari praktik yang
bertentangan dengan nilai-nilai dasar ASN serta
prinsip good governance.
(2)
Pelaksanaan tindakan pencegahan Pelanggaran Kode
Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Unit
Kepatuhan Internal.
BAB V PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Bagian Kesatu Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku
Pasal 20
Setiap Pegawai Kementerian dilarang melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 18.
Pasal 21
(1)
Setiap
Pegawai
Kementerian
yang
melakukan
Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku
dikenai sanksi.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
sanksi moral; dan/atau
b.
tindakan administratif.
Pasal 22
(1)
Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (2) huruf a berupa permohonan maaf secara lisan
dan/atau tertulis.
(2)
Permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a.
tertutup, disampaikan di depan Pimpinan Unit
Organisasi yang mengenakan sanksi moral atau
pejabat lain di dalam ruang tertutup yang dihadiri
oleh pegawai yang bersangkutan serta pejabat
atau pihak lain yang terkait; atau
b.
terbuka, 1 (satu) kali dalam pertemuan resmi
di lingkungan kerja atau forum lain yang sesuai
baik secara daring maupun luring.
Pasal 23
(1) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b berupa rekomendasi dari Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian untuk pengenaan sanksi hukuman disiplin. (2) Pengenaan sanksi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1)
Dalam
hal
Pegawai
Kementerian
melakukan
Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku
lebih dari 1 (satu) kali, dikenakan hukuman disiplin
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Dalam hal Pegawai Kementerian yang dikenai sanksi
moral tidak menyampaikan permohonan maaf secara
lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Pegawai Kementerian yang dikenai sanksi
moral dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pembentukan Majelis Kode Etik
dan Kode Perilaku Kementerian
Pasal 25
(1)
Dalam rangka penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku,
Menteri membentuk Majelis Kode Etik dan Kode
Perilaku Kementerian.
(2)
Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas:
a.
melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dalam
rangka persidangan;
b.
menghadirkan Saksi dan apabila diperlukan
menghadirkan
Ahli
untuk
didengar
keterangannya;
c.
menyelenggarakan sidang;
d.
mengajukan pertanyaan secara langsung kepada
Terperiksa,
Saksi,
dan/atau
Ahli
mengenai
sesuatu yang diperlukan dan berkaitan dengan
Pelanggaran yang dilakukan oleh Terperiksa; dan
e.
memberikan
rekomendasi
pengenaan
sanksi
moral dan/atau tindakan administratif.
(3)
Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik dan Kode
Perilaku Kementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a.
Pembina
: Menteri
b.
Wakil pembina I
: Wakil Menteri
c.
Wakil pembina II
: Sekretaris
Jenderal
Kementerian
d.
Ketua
: Inspektur
Jenderal
Kementerian
e.
Sekretaris
: Kepala Biro Organisasi dan
Sumber Daya Manusia
f.
Anggota
: 1. Direktur
Jenderal
Minyak dan Gas Bumi;
2. Direktur
Jenderal
Ketenagalistrikan;
3. Direktur
Jenderal
Mineral dan Batubara;
4. Direktur
Jenderal
Energi
Baru,
Terbarukan,
dan
Konservasi Energi;
5. Direktur
Jenderal
Penegakan
Hukum
Energi
dan
Sumber
Daya Mineral;
6. Kepala Badan Geologi;
7. Kepala
Badan
Pengembangan Sumber
Daya Manusia Energi
dan
Sumber
Daya
Mineral;
8. Sekretaris
Jenderal
Dewan Energi Nasional;
Kepala Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
Kepala Badan Pengelola Migas Aceh; dan
Inspektur di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian; dan g. Sekretariat : 1. Sekretariat Inspektorat
Jenderal; dan
Inspektorat V. (4) Pembina Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan kepada ketua dalam rangka penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku. (5) Wakil pembina Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dan huruf c mempunyai tugas membantu Pembina dalam menjalankan tugas. (6) Ketua Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d mempunyai tugas: a. menunjuk penanggung jawab penanganan Pelanggaran; b. menunjuk pimpinan sidang; c. menetapkan Saksi dan/atau Ahli apabila diperlukan untuk didengar keterangannya;
d. menandatangani putusan sidang; dan e. menyampaikan laporan hasil sidang kepada pembina Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian. (7) Sekretaris Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e mempunyai tugas: a. melaksanakan koordinasi dengan ketua dan anggota Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian untuk pelaksanaan sidang; b. mempelajari dan meneliti berkas Pengaduan dan/atau Temuan terkait Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku; dan c. menandatangani putusan sidang. (8) Anggota Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f mempunyai tugas: a. mengikuti seluruh kegiatan persidangan; b. mengajukan pertanyaan kepada Terperiksa, Saksi, dan/atau Ahli apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan; c. mengajukan saran kepada ketua Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian;
d.
memberikan pertimbangan pada persidangan; dan
e.
menandatangani putusan sidang.
(9)
Dalam hal Pimpinan Unit Organisasi yang menjadi
anggota
Majelis
Kode
Etik
dan
Kode
Perilaku
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf f berhalangan, Pimpinan Unit Organisasi dapat
menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk
mewakili dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (8).
(10) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
g mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan jadwal persidangan;
b.
menyiapkan administrasi keperluan sidang;
c.
menyusun dan mengirimkan surat panggilan
kepada
Terperiksa,
Saksi,
dan
Ahli
yang
diperlukan;
d.
menyiapkan konsep putusan sidang;
e.
mengamankan
dokumen
dan
bukti
selama
pelaksanaan sidang;
f.
menyiapkan laporan hasil sidang; dan
g.
mendokumentasikan hasil sidang.
(11) Format laporan hasil sidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (10) huruf f tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Pengaduan dan Temuan
Pasal 26
(1)
Dugaan adanya Pelanggaran Kode Etik dan Kode
Perilaku diperoleh dari:
a.
Pengaduan; dan/atau
b.
Temuan.
(2)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a terdiri atas:
a.
Pengaduan yang berasal dari masyarakat;
b.
Pengaduan
yang
berasal
dari
Pegawai
Kementerian; dan/atau
c.
Pengaduan
yang
berasal
dari
kementerian/lembaga lain.
(3)
Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas:
a.
Temuan atas laporan kementerian/lembaga lain;
dan/atau
b.
Temuan
Inspektorat
Jenderal
atas
hasil
pengawasan dan pemantauan.
(4)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian
secara tertulis melalui:
a.
surat/dokumen;
b.
aplikasi Pengaduan; dan/atau
c.
media
elektronik
melalui
email
laporankodeetik@esdm.go.id.
(5)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling
sedikit memuat:
a.
identitas Pelapor;
b.
identitas
Pegawai
Kementerian
yang
diduga
melakukan Pelanggaran;
c.
uraian singkat dugaan Pelanggaran yang memuat
waktu dan tempat kejadian Pelanggaran; dan
d.
2 (dua) alat bukti yang sah dan/atau 2 (dua) Saksi.
(6)
Alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf d meliputi:
a.
keterangan Saksi dalam bentuk berita acara
pemeriksaan;
b.
keterangan Ahli dalam hal diperlukan;
c.
surat atau dokumen yang dapat dibuktikan
kebenarannya;
d.
bukti
elektronik
yang
dapat
dipertanggungjawabkan;
e.
petunjuk; dan/atau
f.
keterangan terduga pelanggar.
(7)
Format Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat Pemeriksaan Pendahuluan
Pasal 27
(1) Berdasarkan Pengaduan dan/atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), Inspektorat V melakukan pemeriksaan pendahuluan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku. (2) Pemeriksaan pendahuluan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum pelaksanaan persidangan oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian.
Pasal 28
(1)
Pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dilaksanakan melalui:
a.
pencarian, pengumpulan, dan pencatatan bukti
yang
memiliki
hubungan
dengan
dugaan
Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku;
b.
pemeriksaan, penelitian, dan analisis atas bukti
sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c.
permintaan keterangan kepada:
1.
Pegawai
Kementerian
yang
diduga
melakukan Pelanggaran; dan
2.
Saksi, dalam hal diperlukan.
(2)
Proses pemeriksaan pendahuluan dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak diperoleh Pengaduan atau Temuan.
(3)
Pemanggilan kepada Pegawai Kementerian yang diduga
melakukan Pelanggaran dilakukan oleh Inspektorat V
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dilaksanakannya
permintaan keterangan.
(4)
Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui surat panggilan.
(5) Apabila Pegawai Kementerian yang diduga melakukan Pelanggaran tidak hadir pada pemanggilan pertama, Inspektorat V melakukan pemanggilan kedua dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada panggilan pertama. (6) Apabila Pegawai Kementerian yang diduga melakukan Pelanggaran tetap tidak hadir pada pemanggilan kedua tanpa alasan yang sah, Inspektorat V dapat memberikan rekomendasi kepada Inspektur Jenderal Kementerian selaku Ketua Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan permintaan keterangan. (7) Pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan secara tertutup melalui daring dan/atau luring. (8) Format surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Dalam hal pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 menunjukkan: a. adanya bukti Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan Pegawai Kementerian, Inspektur V menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan kepada Inspektur Jenderal Kementerian sebagai dasar penyiapan dan pelaksanaan sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian; atau b. tidak terbukti adanya Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan Pegawai Kementerian, Inspektur V menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan kepada Inspektur Jenderal Kementerian untuk diteruskan kepada Pimpinan Unit Organisasi bahwa proses penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku tidak dilanjutkan. (2) Dalam hal Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku baik terbukti atau tidak terbukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Kementerian yang merupakan: a. pejabat pimpinan tinggi madya atau yang setara, Inspektur Jenderal Kementerian menyampaikan laporan hasil pemeriksaan pendahuluan kepada Menteri; b. pejabat pimpinan tinggi pratama atau yang setara, Inspektur Jenderal Kementerian menyampaikan laporan hasil pemeriksaan pendahuluan kepada Menteri dengan tembusan Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan dan Sekretaris Jenderal Kementerian; atau c. pejabat fungsional ahli utama, Inspektur Jenderal Kementerian menyampaikan laporan hasil pemeriksaan pendahuluan kepada Menteri dengan tembusan Pimpinan Unit Organisasi yang
bersangkutan dan Sekretaris Jenderal Kementerian. (3) Hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. berita acara pemeriksaan; dan b. rekomendasi hasil pemeriksaan pendahuluan. (4) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan kepada Ketua Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berita acara pemeriksaan ditandatangani. (5) Dalam hal Terperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan, berita acara pemeriksaan tersebut tetap dijadikan sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi kepada Ketua Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian. (6) Format berita acara pemeriksaan dan rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Sidang Majelis Kode Etik
dan Kode Perilaku Kementerian
Pasal 30
(1)
Berdasarkan
hasil
pemeriksaan
pendahuluan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf
a dan ayat (3), Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku
Kementerian menyelenggarakan sidang.
(2)
Dalam rangka penyelenggaraan sidang sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Inspektur
Jenderal
Kementerian selaku ketua Majelis Kode Etik dan Kode
Perilaku Kementerian dapat menugaskan anggota
Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian
sebagai penanggung jawab penanganan Pelanggaran
untuk setiap Pengaduan dan/atau Temuan.
(3)
Anggota
Majelis
Kode
Etik
dan
Kode
Perilaku
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi ketentuan:
a.
tidak adanya konflik kepentingan;
b.
memiliki tingkat pangkat dan jabatan paling
rendah sama dengan Terperiksa; dan
c.
berasal dari unsur:
1.
aparat pengawasan intern pemerintah selaku
ketua
penanggung
jawab
penanganan
Pelanggaran;
2.
sumber daya manusia;
3.
hukum; dan
4.
Sekretariat Majelis Kode Etik dan Kode
Perilaku Kementerian.
(4)
Anggota
Majelis
Kode
Etik
dan
Kode
Perilaku
Kementerian sebagai penanggung jawab penanganan
Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit 5 (lima) orang dan berjumlah gasal.
(5)
Penanggung
jawab
penanganan
Pelanggaran
mempunyai tugas:
a.
mempersiapkan pelaksanaan sidang;
b.
mengarahkan anggota Majelis Kode Etik dan Kode
Perilaku
Kementerian
untuk
mengajukan
pertanyaan kepada Terperiksa, Saksi, dan/atau
Ahli;
c.
mengangkat sumpah Saksi dan/atau Ahli sesuai
dengan agama dan kepercayaannya;
d.
mempertimbangkan saran dan pendapat dari
anggota Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku
Kementerian
untuk
merumuskan
konsep
rekomendasi yang akan tertuang dalam putusan
sidang;
e.
membacakan putusan hasil sidang; dan
f.
melaporkan
hasil
sidang
kepada
Inspektur
Jenderal Kementerian.
Pasal 31
(1)
Sidang
Majelis
Kode
Etik
dan
Kode
Perilaku
Kementerian dipimpin oleh:
a.
Menteri selaku pembina Majelis Kode Etik dan
Kode Perilaku Kementerian, dalam hal Terperiksa
merupakan pejabat pimpinan tinggi madya atau
yang setara atau pejabat fungsional ahli utama;
b.
Inspektur Jenderal Kementerian selaku ketua
Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian,
dalam
hal
Terperiksa
merupakan
pejabat
pimpinan tinggi pratama atau yang setara atau
pejabat fungsional ahli madya; atau
c.
ketua
penanggung
jawab
penanganan
Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (3) huruf c angka 1, dalam hal Terperiksa
merupakan
pejabat
administrator,
pejabat
pengawas, atau pejabat fungsional ahli muda,
pejabat
fungsional
ahli
pertama,
pejabat
fungsional penyelia, pejabat fungsional mahir,
pejabat fungsional terampil, pejabat fungsional
pemula, dan pejabat pelaksana.
(2)
Sidang
Majelis
Kode
Etik
dan
Kode
Perilaku
Kementerian dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak:
a.
hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a diterima
oleh Inspektur Jenderal Kementerian; atau
b.
tanggal penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2).
Pasal 32
(1)
Sidang
Majelis
Kode
Etik
dan
Kode
Perilaku
Kementerian dilaksanakan secara tertutup melalui
daring dan/atau luring.
(2)
Pimpinan sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku
Kementerian melakukan pemanggilan pertama secara
tertulis kepada Terperiksa paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum tanggal sidang.
(3)
Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui surat panggilan.
(4)
Apabila Terperiksa tidak memenuhi panggilan pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan sidang
Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian
melakukan pemanggilan kedua paling lama 7 (tujuh)
hari sejak tanggal sidang pertama.
(5)
Apabila Terperiksa tidak memenuhi panggilan kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tanpa alasan
yang sah, Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku
Kementerian dapat merekomendasikan sanksi moral
dan/atau tindakan administratif berdasarkan alat
bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan
pemanggilan kembali.
(6)
Putusan sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku
Kementerian diambil melalui musyawarah mufakat,
dan apabila tidak tercapai, diputus berdasarkan suara
terbanyak.
(7)
Putusan sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku
Kementerian harus dijatuhkan paling lambat 14 (empat
belas) hari sejak diselenggarakannya sidang Majelis
Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian.
(8)
Format surat panggilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
Putusan sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(7) berupa rekomendasi yang terdiri atas:
a.
pernyataan tidak bersalah;
b.
pengenaan sanksi moral; atau
c.
pengenaan tindakan administratif.
Pasal 34
(1) Dalam hal putusan sidang berupa rekomendasi pernyataan tidak bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian menyampaikan putusan sidang kepada Pimpinan Unit Organisasi terkait. (2) Pimpinan Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan surat pernyataan tidak bersalah kepada Pegawai Kementerian yang bersangkutan secara berjenjang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak putusan sidang diterima.
Pasal 35
(1) Dalam hal putusan sidang berupa rekomendasi pengenaan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian menyampaikan putusan sidang kepada Pimpinan Unit Organisasi untuk memberikan sanksi moral.
(2) Pimpinan Unit Organisasi menyampaikan keputusan pengenaan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pegawai yang bersangkutan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya putusan sidang. (3) Keputusan sanksi moral berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterima pegawai yang bersangkutan.
Pasal 36
(1) Dalam hal putusan sidang berupa rekomendasi pengenaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian menyampaikan putusan sidang kepada Pimpinan Unit Organisasi untuk memberikan sanksi hukuman disiplin. (2) Berdasarkan putusan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Unit Organisasi melakukan pengenaan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak putusan sidang diterima.
Pasal 37
Format surat pernyataan tidak bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), keputusan pengenaan Sanksi Moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dan keputusan pengenaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
Dalam
hal
Pegawai
Kementerian
yang
melakukan
Pelanggaran
merupakan
Pegawai
Negeri
Sipil
dari
kementerian/lembaga
yang
mendapat
penugasan
di lingkungan Kementerian, putusan sidang disampaikan
kepada kementerian/lembaga dari Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan.
Pasal 39
(1)
Putusan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 bersifat final.
(2)
Putusan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicatat dan didokumentasikan dalam database rekam
jejak Pegawai Kementerian.
(3)
Database
rekam
jejak
Pegawai
Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
sebagai
bahan
pertimbangan
dalam
pembinaan
Pegawai Kementerian, yang meliputi pengembangan
karier, penilaian kinerja, dan penegakan disiplin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Penghentian Penegakan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik dan Kode Perilaku
Pasal 40
Penegakan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode
Perilaku dapat dihentikan dalam hal Pegawai Kementerian
yang diduga melakukan Pelanggaran:
a.
telah memasuki masa pensiun;
b.
meninggal dunia;
c.
dinyatakan mengalami kondisi kesehatan permanen
yang mengakibatkan tidak mampu mengikuti proses
pemeriksaan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter
pada Rumah Sakit Pemerintah dan/atau dokter yang
direkomendasikan oleh Kementerian; atau
d.
dinyatakan mengalami gangguan jiwa berdasarkan
hasil pemeriksaan dokter bidang kejiwaan Rumah
Sakit Pemerintah dan/atau dokter bidang kejiwaan
yang direkomendasikan oleh Kementerian.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
TERPERIKSA
Pasal 41
Dalam proses sidang, Terperiksa:
a.
berhak:
1.
menerima isi berkas dugaan Pelanggaran;
2.
menunjuk 1 (satu) orang atau lebih sebagai
pendamping dari Unit Organisasi Terperiksa;
3.
mengajukan Saksi dan/atau Ahli dalam proses
persidangan; dan/atau
4.
memberikan
tanggapan,
klarifikasi,
atau
pembelaan
atas
dugaan
Pelanggaran
yang
diadukan; dan
b.
wajib:
1.
memenuhi setiap panggilan;
2.
menghadiri sidang dan bersikap sopan;
3.
menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh
ketua
dan
anggota
penanggung
jawab
penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Kode
Perilaku serta memberikan keterangan secara
jujur dan objektif; dan
4.
menaati ketentuan dari Majelis Kode Etik dan
Kode Perilaku Kementerian.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
PELAPOR
Pasal 42
Dalam proses penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku,
Pelapor:
a.
berhak:
1.
mendapatkan
perlindungan
kerahasiaan
identitas;
- mendapatkan informasi mengenai tahapan proses penanganan Pengaduan yang disampaikan; dan
- mengajukan
bukti
yang
dapat
memperkuat
Pengaduan; dan
b. wajib: - menyampaikan data, fakta, dan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan;
- menyampaikan laporan secara objektif tanpa unsur fitnah, prasangka, atau itikad tidak baik;
- memberikan klarifikasi atau keterangan tambahan apabila diperlukan dalam proses penelaahan laporan; dan
- menjaga kerahasiaan informasi terkait laporan sampai proses penanganan selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII PELAPORAN
Pasal 43
(1) Setiap Pimpinan Unit Organisasi menyampaikan laporan kepada Inspektur Jenderal Kementerian yang terdiri atas: a. laporan pelaksanaan mitigasi risiko atas potensi Pelanggaran etika dan pelaksanaan putusan sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian di masing-masing Unit Organisasi setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan b. laporan statistik sosialisasi dan pemahaman Pegawai Kementerian terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku setiap 1 (satu) tahun. (2) Format Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 44
Inspektur Jenderal Kementerian selaku ketua Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian menyampaikan laporan hasil penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku kepada Menteri selaku pembina Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian setiap 1 (satu) tahun dan sewaktu- waktu apabila diperlukan.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 488), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026
TENTANG
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI KEMENTERIAN
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
FORMAT LAPORAN HASIL SIDANG
MAJELIS KODE ETIK DAN KODE PERILAKU KEMENTERIAN
[KOP NASKAH DINAS KORESPONDENSI]
LAPORAN HASIL SIDANG
MAJELIS KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor: …
- Berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku, maka pada hari … tanggal … bulan … tahun, telah dilakukan pemeriksaan kepada: Nama
: NIP
: Pangkat/Gol : Jabatan
:
Unit Kerja
:
2. Bahwa Terperiksa diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku, Majelis telah
melakukan pemeriksaan dengan kronologis kejadian dugaan pelanggaran sebagai berikut:
a. …
b. dst.
3. Kronologis sebagaimana dimaksud pada angka 2, Majelis berpendapat bahwa perbuatan
tersebut (tidak melanggar/melanggar*)) Kode Etik dan Kode Perilaku yang diatur dalam
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor ... Tahun … tentang Kode Etik dan
Kode Perilaku Pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal … ayat … huruf
… yang berbunyi ..., sehingga kepada Sdr./i. .... (NIP ...) direkomendasikan untuk ...
Demikian laporan ini dibuat.
Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral:
1.
Nama
:
NIP :
Tanda tangan
:
2.
dst…
Catatan: *) pilih yang sesuai
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026
TENTANG
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI KEMENTERIAN
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
FORMAT PENGADUAN
Kepada : Inspektur Jenderal Kementerian ESDM
[tanggal/bulan/tahun] Dari
: … Sifat
: Rahasia
Lampiran
: ….
Hal
: Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku
Dengan ini kami dengan identitas sebagai berikut: a. Nama
: b. NIP/NIK*)
:
c.
Pangkat/Gol**)
: d. Jabatan/Pekerjaan) : e. Unit Kerja/Instansi) :
f. Alamat
: atas dugaan terjadinya Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh Pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan identitas sebagai berikut: a. Nama
: b. NIP
:
c.
Pangkat/Gol
:
d.
Jabatan
:
e.
Unit Kerja :
Uraian singkat dugaan Pelanggaran: ……………………………………………………………………………………………………
Saksi/alat bukti: a. …. b. ….
Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Yang melaporkan,
[Nama]
*) jika pelapor merupakan masyarakat isi sesuai dengan NIK, namun jika pelapor merupakan pegawai Kementerian ESDM maka isi sesuai dengan NIK dan NIP **) wajib diisi jika pelapor merupakan pegawai Kementerian ESDM ***) isi sesuai status pelapor
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026
TENTANG
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI KEMENTERIAN
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
FORMAT SURAT PANGGILAN
DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
[KOP NASKAH DINAS KORESPONDENSI]
RAHASIA
SURAT PANGGILAN I/II*) Nomor: …
- Bersama ini diminta dengan hormat kehadiran Saudara/i: Nama
: NIP
:
Pangkat/Gol.
:
Jabatan
:
Unit Kerja
:
untuk menghadiri pemeriksaan pendahuluan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik
dan Kode Perilaku pada:
Hari
:
Tanggal
:
Jam
: Tempat
: untuk diperiksa/dimintai keterangan*) sehubungan dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku…**)
- Demikian untuk dilaksanakan.
[tempat, tanggal] Inspektur V,
Nama … NIP/NRP …
Tembusan:
- …
*) pilih salah satu **) pilih jenis dugaan Pelanggaran dan uraikan Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pegawai yang bersangkutan
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026
TENTANG
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI KEMENTERIAN
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN
DAN REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
A. Format Berita Acara Pemeriksaan
[KOP NASKAH DINAS KORESPONDENSI]
RAHASIA BERITA ACARA PEMERIKSAAN Nomor:
Pada hari ini …. tanggal ... bulan …. tahun …. yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama
: NIP
:
Pangkat/Gol.
:
Jabatan
: 2. Nama
: NIP
:
Pangkat/Gol.
:
Jabatan
:
Telah melakukan pemeriksaan terhadap:
Nama
: NIP
: Pangkat/Gol.
: Jabatan
: Unit Kerja
: Berdasarkan alat bukti dan/atau saksi, sebagai berikut:
- …….;
- dst. Karena yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal …. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor …. tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Pertanyaan : …………………………………………………………………………… Jawaban
: ……………………………………………………………………………
- Pertanyaan : …………………………………………………………………………… Jawaban
: ……………………………………………………………………………
- dst
Demikian berita acara pemeriksaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
[tempat, tanggal/bulan/tahun]
Yang diperiksa:
Inspektorat V:
Nama
:
- Nama
:
NIP :
NIP :
Tanda tangan :
Tanda tangan :
- Nama
:
NIP :
Tanda tangan :
- dst.
B. Format Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pendahuluan
[KOP NASKAH DINAS KORESPONDENSI]
RAHASIA REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Pada hari ini …. tanggal ….. bulan …. tahun ….. yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama
: NIP
: Pangkat/Gol. : Jabatan
: 2. Nama
: NIP
: Pangkat/Gol. : Jabatan
:
Telah melakukan pemeriksaan terhadap:
Nama
: NIP
: Pangkat/Gol.
: Jabatan
: Unit Kerja
:
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, diperoleh fakta, alat bukti, dan/atau keterangan saksi sebagai berikut:
- …………..
- …………..
- …………..
Berdasarkan fakta, alat bukti, dan/atau keterangan saksi yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa: Terperiksa diduga/tidak diduga) melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal … Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor … tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Unsur dugaan pelanggaran terpenuhi/tidak terpenuhi) untuk dilanjutkan ke tahapan sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Berdasarkan uraian dan analisis sebagaimana dimaksud di atas, kami merekomendasikan bahwa: Pemeriksaan dilanjutkan ke tahapan sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengambilan putusan/Pemeriksaan tidak dilanjutkan ke sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan penanganan perkara dinyatakan selesai.*)
Demikian rekomendasi hasil pemeriksaan pendahuluan ini disusun sebagai dasar penetapan tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
[tempat, tanggal/bulan/tahun] Yang diperiksa:
Inspektorat V:
Nama
:
- Nama
:
NIP :
NIP :
Tanda tangan :
Tanda tangan :
- Nama
:
NIP :
Tanda tangan :
- dst.
*) pilih salah satu
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026
TENTANG
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI KEMENTERIAN
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
FORMAT SURAT PANGGILAN DALAM RANGKA
SIDANG MAJELIS KODE ETIK DAN KODE PERILAKU KEMENTERIAN
[KOP NASKAH DINAS KORESPONDENSI]
RAHASIA
SURAT PANGGILAN I/II*) Nomor: …
- Bersama ini diminta dengan hormat kehadiran Saudara/i: Nama
: NIP
: Pangkat/Gol : Jabatan
:
Unit Kerja
:
untuk menghadiri sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral pada:
Hari
: Tanggal
: Jam
: Tempat
: untuk diperiksa/dimintai keterangan*) sehubungan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku…**)
- Demikian untuk dilaksanakan.
[tempat, tanggal/bulan/tahun] Pejabat yang berwenang pada Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
Nama … NIP …
Tembusan:
- …
*) pilih salah satu **) pilih jenis dugaan Pelanggaran dan uraikan Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pegawai yang bersangkutan
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
LAMPIRAN VI
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026
TENTANG
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI KEMENTERIAN
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
FORMAT SURAT PERNYATAAN TIDAK BERSALAH, KEPUTUSAN
PENGENAAN SANKSI MORAL, DAN KEPUTUSAN PENGENAAN
TINDAKAN ADMINISTRATIF
A. Format Pernyataan Tidak Bersalah
[KOP NASKAH DINAS KORESPONDENSI]
RAHASIA
SURAT PERNYATAAN TIDAK BERSALAH
Nomor:
[tanggal/bulan/tahun]
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
: NIP
:
Pangkat/Gol.
:
Jabatan
: Unit Kerja
: Dengan ini menyatakan bahwa: Nama
: NIP
:
Pangkat/Gol.
:
Jabatan
: Unit Kerja
: tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar maupun bertentangan dengan ketentuan Kode Etik dan Kode Perilaku yang berlaku di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
[tempat, tanggal/bulan/tahun] (Jabatan Pimpinan Unit Organisasi)
(Nama Pimpinan Unit Organisasi) NIP …
B. Format Keputusan Pengenaan Sanksi Moral dan/atau Tindakan Administratif
[KOP NASKAH DINAS ARAHAN]
RAHASIA
KEPUTUSAN [PIMPINAN UNIT ORGANISASI]
NOMOR: …
TENTANG
PENGENAAN SANKSI [MORAL DAN/ATAU
TINDAKAN ADMINISTRATIF]*) KEPADA SDR./I … (NIP) …
PANGKAT/GOLONGAN … JABATAN … PADA ….**)
[NAMA JABATAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI],
Menimbang : a. bahwa berdasarkan laporan hasil sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor …, Sdr./i … NIP ….. Pangkat/Golongan …. Jabatan …. pada … terbukti telah melakukan perbuatan ….;
b. bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku mengenai ……;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi tentang Pengenaan Sanksi [Moral dan/atau Tindakan Administratif]*) kepada Sdr./i …. NIP …. Pangkat/Golongan …. Jabatan ... pada …;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor … Tahun …. tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor ...);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI TENTANG PENGENAAN SANKSI [MORAL DAN/ATAU TINDAKAN ADMINISTRATIF]) KEPADA SDR./I … (NIP) … PANGKAT/GOLONGAN …. JABATAN …. PADA …)
KESATU
: Pengenaan
sanksi
[moral
dan/atau
Tindakan
administratif] kepada:
a. Nama
:
b. NIP
:
c.
Pangkat/Golongan :
d. Jabatan
:
e.
Unit Organisasi
:
f.
Disampaikan
:
Karena telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Kode
Perilaku berupa …
KEDUA : Mewajibkan Sdr./i … untuk membuat permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis paling lambat ... kerja sejak diterimanya Keputusan ini.*)
Mengenakan sanksi tindakan administratif kepada Sdr./i … berupa rekomendasi pengenaan hukuman disiplin (ringan/sedang/berat).*)
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
- Pejabat yang terkait.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di ……
pada …
[Jabatan Pimpinan Unit Organisasi],
[Nama]
Catatan: *) Sesuaikan dengan lingkup penetapan
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
LAMPIRAN VII
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026
TENTANG
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI KEMENTERIAN
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
FORMAT LAPORAN
A. Format Laporan Pelaksanaan Mitigasi Risiko atas Potensi Pelanggaran Etika dan Pelaksanaan Putusan Sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian
[KOP NASKAH DINAS KORESPONDENSI]
Nomor : [tanggal/bulan/tahun] Sifat : … Lampiran : …. Hal : Laporan Pelaksanaan Mitigasi Risiko atas Potensi Pelanggaran Etika dan Pelaksanaan Putusan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Yang terhormat,
Inspektur Jenderal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
di
tempat
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor ... Tahun 2026 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan ini kami sampaikan Laporan Pelaksanaan Mitigasi Risiko atas Potensi Pelanggaran Etika dan Pelaksanaan Putusan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di lingkungan [Unit Organisasi] sebagai berikut: A. Mitigasi Risiko atas Potensi Pelanggaran Etika . . . .
B. Pelaksanaan Putusan Sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (jika ada) . . . .
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. [Jabatan Pimpinan Unit Organisasi],
[Nama Lengkap]
Tembusan: 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
B. Format Laporan Statistik Sosialisasi dan Pemahaman Pegawai Kementerian terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku
[KOP NASKAH DINAS KORESPONDENSI]
Nomor : [tanggal/bulan/tahun] Sifat : … Lampiran : … Hal : Laporan Statistik Sosialisasi dan Pemahaman Pegawai Terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku
Yang terhormat,
Inspektur Jenderal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
di
tempat
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor ... Tahun 2026 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan ini kami sampaikan Laporan Statistik Sosialisasi dan Pemahaman Pegawai Terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku di lingkungan [Unit Organisasi] berupa [informasi dengan keterangan jumlah sosialisasi yang dilaksanakan, kapan dilaksanakan kegiatan, bahan sosialisasi, jumlah pegawai yang ikut dengan melampirkan bukti kehadiran yang telah dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) tahun, dan hasil survei pemahaman pegawai terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku].
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
[Jabatan Pimpinan Unit Organisasi],
[Nama Lengkap]
Tembusan: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk penguatan budaya kerja dan mewujudkan nilai dasar Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur mengenai kode etik dan kode perilaku pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan Direktorat pada Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 802);
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1487);
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 290);
