PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017
Pasal 3
(1) Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi
pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
(2) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada:
- menteri di kementerian;
- pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
- sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
- gubernur di provinsi; dan
- bupati/walikota di kabupaten/kota.
(3) Dikecualikan...
SK No 023820 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONEsIA
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a termasuk:
- Jaksa Agung; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b termasuk juga:
- Kepala Badan Intelijen Negara; dan
- Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c termasuk juga Sekretaris
Mahkamah Agung.
(7) Pendelegasian kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal:
- Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau
- Untuk meningftatkan efektifitas penyelengaraan pemerintatran. 2 Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 34A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34A
(1) Dalam hal pelaksanaan pelatihan prajabatan
(Pendidikan dan pelatihan terintegrasi) bagi Calon PNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan Calon PNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah Calon PNS mengikuti dan lulus pelatihan praj abatan.
(2) Kondisi...
SK No 025090 A
PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, danf atau kebijakan strategis nasional. 3 Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
(1) Pangkat merupakan kedudukan yang
menunjukan tingkatan Jabatan.
(2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah. 4 Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
(1) Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. (21 Penentuan berkedudukan dan bertanggung jawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah.
5.Ketentuan...
SK No 025084 A
PRES tDEN
- Ketentuan ayat (1) Pasal 74 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
(1) Pengangkatan PNS ke dalam JF keahlian dan
JF keterampilan dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari Jabatan lain;
- penyesuaian; atau
- promosi.
(2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengangkatan ke dalam JF tertentu dapat dilakukan melalui pengangkatan PPPK.
(3) Jenis JF tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengangkatan JF melalui pengangkatan PPPK diatur dengan Peraturan Pemerintah. 6 Ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf e dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
(1) Pengangkatan dalam JF keahlian melalui
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat. . . SK No 025091 A
PRESIDEN
jasmani dan rohani; c. sehat
- berljazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
- dihapus;
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS. 7 Ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf e dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
(1) Pengangkatan dalam JF keterampilan melalui
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
- dihapus;
- nilai prestasi keda paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan. . .
SK No 025092 A
PRESIDEN
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS. 8 Ketentuan Pasal 99 ayat (3) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf s, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99
(1) Instansi pembina JF merupakan kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara yang sesuai kekhususan tugas dan fungsinya ditetapkan menjadi instansi pembina suatu JF.
(2) Instansi pembina berperan sebagai pengelola
JF yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan.
(3) Dalam melaksanakan peran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)', instansi pembina memiliki tugas sebagai berikut:
- men5rusun pedoman formasi JF;
- menJrusun standar kompetensi JF;
- men5rusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;
- men)rusun standar kualitas hasil keda dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional;
- menJrusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas JF; f.menyusun...
SK No 023825 A
PRES IDEN
- men5rusun kurikulum pelatihan JF;
- menyelenggarakan pelatihan JF;
- membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
- menyelenggarakan uji kompetensi JF;
- menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF;
- melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;
- mengembangkan sistem informasi JF;
- memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF;
- memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF;
- memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF;
- melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN;
- melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut;
- melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional; dan
- menJrusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (41 Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna JF setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina.
(5) Instansi...
SK No 023826 A
PRESIDEN
(5) Instansi pembina dalam melaksanakan tugas
pengelolaan wajib menyampaikan secara berkala setiap tahun hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf 1, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, pengelolaan JF yang dibinanya sesuai dengan perkembangan pelaksanaan JF kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN.
(6) Instansi pembina menyampaikan secara
berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hur-uf f, huruf g, huruf h, hurufj, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala LAN. (71 Ketentuan lebih lanjut menge4ai penyelenggaraan uji kompetensi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i diatur dengan Peraturan Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan
informasi faktor jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf s diatur dengan Peraturan Menteri. 9 Ketentuan Pasal 106 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 106
(1) JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi
dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
(2)Jw...
SK No 025094 A
FRESIDEN
(21 JPT utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan
persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama
dan JPT madya tertentu yang dapat diisi dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
- Ketentuan Pasal tO7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT
dari kalangan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 sebagai berikut:
- JPT utama:
- memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
- memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
- sedang. . . SK No 025087 A
PRESIDEN
- sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
- memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan jasmani dan rohani. 7. sehat
- JPT madya:
- memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
- memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
- sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
- memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
- sehat jasmani dan rohani.
- JPT. . .
SK No 023829 A
PRES IDEN
-t2-
- JPT pratama:
- memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
- memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
- sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
- memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
- sehat jasmani dan rohani.
(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikecualikan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden. 1 1. Ketentuan . .
SK No 025082 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 108 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 108
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT
dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) sebagai berikut:
- JPT utama:
- warga negara Indonesia;
- memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
- memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 15 (lima belas) tahun;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
- memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; jasmani dan rohani; dan 9. sehat
- tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta.
- JPT. . .
SK No 023831 A
PRESIDEN
-t4-
- JPT madya:
- warga negara Indonesia;
- memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
- memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
- tidak menjadi anggotalpengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
- memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; jasmani dan rohani; dan 9. sehat
- tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta. (21 Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden. 12.Ketentuan. ..
SK No 025083 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 132 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 132
(1) Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke
JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi. (21 Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
- sesuai standar kompetensi Jabatan; dan
- telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berkoordinasi dengan Komisi
Aparatur Sipil Negara.
- Ketentuan huruf c Pasal 159 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 159
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 sebagai berikut:
- JPT utama:
- memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 3.memiliki...
SK No 025081 A
PRESIDEN
- memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
- memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; dan
- sehat jasmani dan rohani.
- JPT madya:
- memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
- memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
- memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; dan
- sehat jasmani dan rohani. c Dihapus. L4. Ketentuan Pasal L78 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 178
Selain mutasi dan/atau promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (3), pengembangan karier dapat dilakukan melalui penugasan.
- Di antara . . .
SK No 023834 A
PRESIDEN
-L7-
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 202 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) serta ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2O2
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 178 merupakan penugasan PNS untuk
melaksanakan tugas Jabatan di lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu. (1a) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam rangka optimalisasi
pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan
diatur dengan Peraturan Menteri.
- Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 203 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 203
(1) Pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t62 mentpakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier.
(2) Pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat:
- instansi;
- nasional.
(3) Setiap...
SK No 023835 A
FRESIDEN
(3) Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang
sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan.
(4) Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS
(3) sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. (4al Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajarax'L terintegrasi (corp or ate uniu ersitgl .
(5) Untuk menyelenggarakan pengembangan
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK wajib:
- menetapkan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi;
- melaksanakan pengembangan kompetensi; dan
- melaksanakan evaluasi pengembangan kompetensi.
- Ketentuan Pasal 2L7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal217
(1) Pelaksanaan pengembangan Kompetensi
Manajerial dilakukan melalui jalur pelatihan.
(2) Pelaksanaan pengembangan Kompetensi
Manajerial melalui jalur pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelatihan strrrktural.
(3) Pelatihan. . .
SK No 023836 A
PRESiDEN
(3) Pelatihan struktural sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
- kepemimpinan madya;
- kepemimpinanpratama;
- kepemimpinan administrator; dan
- kepemimpinan pengawas.
- Di antara Pasal 217 dan Pasal 218 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 2l7A dan Pasal 2L78, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2l7A
(1) Pelatihan struktural kepemimpinan madya
diselenggarakan oleh LAN.
(2) Pelatihan struktural kepemimpinan pratama,
kepemimpinan administrator, dan kepemimpinan pengawas diselenggarakan oleh LAN atau lembaga pelatihan pemerintah terakreditasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan pelatihan stmktural kepemimpinan diatur dengan Peraturan LAN.
Pasal 2L7B
(1) Akreditasi pelatihan struktural kepemimpinan
dilaksanakan oleh LAN.
(2) Dalam pelaksanaan pengembangan
Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 ayat (1), LAN dapat menyetarakan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi dan
penyetaraan pelatihan kepemimpinan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan l,AN. 19.Ketentuan...
SK No 023837 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 25O diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 250
PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan;
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
- Ketentuan Pasal 254 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 254
(1) PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS
pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralgrat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
(2) Pernyataan. . .
SK No 023838 A
PRESIDEN
(2) Pernyataan pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali.
(3) PNS yang mengundurkan diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
(4) PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
(5) Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralqrat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
- Ketentuan Pasal 28O diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 280
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c berlaku sejak PNS ditahan.
- Ketentuan Pasal 315 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 315
PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurrrt peraturan perundang- undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.
- Ketentuan. . .
SK No 023839 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 32O diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 320
(1) PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan
ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabatl instansi yang berwenang.
(2) Surat keterangan dokter sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
(3) Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun. (41 Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(5) PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang yang ditetapkan oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(6) Apabila...
SK No 023840 A
PRESIDEN
(6) Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 339 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), dan ayat (21 sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 339
(1) Hak atas cuti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 310 huruf a sampai dengan huruf e yang
akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK. (1a) Dalam hal diperlukan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya. (21 Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti.
(3) Pemberian izin sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus segera diberitahukan kepada PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa.
(4) PPK
SK No 023841 A
PRESIDEN
(4) PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa
setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan hak atas cuti kepada PNS yang bersangkutan.
1 25. Ketentuan Pasal 349 ayat (1) diubah ditambahkan (satu) huruf yakni huruf k, ayat (21 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 349
(1) PNS yang diangkat menjadi:
- ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
- ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- menteri dan jabatan setingkat menteri;
- kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
- pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural;
- wakil menteri;
- staf khusus;
- pimpinan atau staf pada organisasi internasional; dan
- Jabatan lain pada lembaga selain kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; pada saat mencapai Batas Usia Pensiun selama masa jabatannya, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dengan mendapat hak kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
(2) Batas...
SK No 023842 A
PRESIDEN
sebagaimana {2) Batas Usia Pensiun PNS dimaksud pada ayat (1) adalah 58 (lima puluh delapan) tahun dikecualikan bagi PNS yang . menduduki JF.
(3) Batas Usia Pensiun bagi PNS yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan Batas Usia Pensiun pada JF terakhir yang diduduki.
- Ketentuan BAB XIII ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kelima, 2 (dua) pasal yakni Pasal 350A dan Pasal 3508, sehingga Bagian Kelima berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima Penyetaraan Jabatan PNS Karena Penataan Birokrasi
- Di antara Pasal 350 dan Pasal 351 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 350A dan Pasal 3508, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 350A
(1) Dalam hal diperlukan penataan birokrasi,
penyesuaian jabatan ke dalam JF dapat dilakukan penyetaraan jabatan.
(2) Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 350E}
(1) Dalam hal terjadi perubahan kebijakan
pemerintah mengenai penataan birokrasi yang berdampak terhadap perubahan pengaturan manajemen aparatur sipil negara pada instansi pemerintah maka Presiden dapat menerbitkan Peraturan Presiden.
(2) Penerbitan Peraturan Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan teknis dari Menteri.
28.Ketentuan...
SK No 025093 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 352 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 352
Pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai pangkat PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pangkat, gaji, dan tunjangan PNS sebagai pelaksanaan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
1 29. Di antara Pasal 352 dan Pasal 353 disisipkan (satu) pasal, yakni Pasal 352A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 352A
Pangkat dan golongan ruang masih dipergunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pangkat.
1 30. Di antara Pasal 360 dan Pasal 361 disisipkan (satu) Pasal, yakni Pasal 360A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 360A
T-rnjangan Jabatan Fungsional tetap dapat dibayarkan sampai dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 023844 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2O2O
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan undangan,
'anna Djaman
SK No 025089 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; tentang 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 549il; 2Ol7 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371;
