PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017
Pasal 67
(1) Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. (21 Penentuan berkedudukan dan bertanggung jawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah.
5.Ketentuan...
SK No 025084 A
PRES tDEN
- Ketentuan ayat (1) Pasal 74 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut:
