PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017
Pasal 74
(1) Pengangkatan PNS ke dalam JF keahlian dan
JF keterampilan dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari Jabatan lain;
- penyesuaian; atau
- promosi.
(2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengangkatan ke dalam JF tertentu dapat dilakukan melalui pengangkatan PPPK.
(3) Jenis JF tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengangkatan JF melalui pengangkatan PPPK diatur dengan Peraturan Pemerintah. 6 Ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf e dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
