PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017
Pasal 75
(1) Pengangkatan dalam JF keahlian melalui
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat. . . SK No 025091 A
PRESIDEN
jasmani dan rohani; c. sehat
- berljazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
- dihapus;
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS. 7 Ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf e dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
