PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017
Pasal 46
(1) Pangkat merupakan kedudukan yang
menunjukan tingkatan Jabatan.
(2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah. 4 Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
