PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017
Pasal 34A
(1) Dalam hal pelaksanaan pelatihan prajabatan
(Pendidikan dan pelatihan terintegrasi) bagi Calon PNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan Calon PNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah Calon PNS mengikuti dan lulus pelatihan praj abatan.
(2) Kondisi...
SK No 025090 A
PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, danf atau kebijakan strategis nasional. 3 Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
