Pasal 3
(1) Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi
pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
(2) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada:
- menteri di kementerian;
- pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
- sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
- gubernur di provinsi; dan
- bupati/walikota di kabupaten/kota.
(3) Dikecualikan...
SK No 023820 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONEsIA
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a termasuk:
- Jaksa Agung; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b termasuk juga:
- Kepala Badan Intelijen Negara; dan
- Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c termasuk juga Sekretaris
Mahkamah Agung.
(7) Pendelegasian kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal:
- Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau
- Untuk meningftatkan efektifitas penyelengaraan pemerintatran. 2 Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 34A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
