Pasal 254
(1) PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS
pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralgrat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
(2) Pernyataan. . .
SK No 023838 A
PRESIDEN
(2) Pernyataan pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali.
(3) PNS yang mengundurkan diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
(4) PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
(5) Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralqrat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
- Ketentuan Pasal 28O diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
