PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017
Pasal 250
PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan;
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
- Ketentuan Pasal 254 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
