Pasal 203
(1) Pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t62 mentpakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier.
(2) Pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat:
- instansi;
- nasional.
(3) Setiap...
SK No 023835 A
FRESIDEN
(3) Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang
sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan.
(4) Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS
(3) sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. (4al Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajarax'L terintegrasi (corp or ate uniu ersitgl .
(5) Untuk menyelenggarakan pengembangan
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK wajib:
- menetapkan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi;
- melaksanakan pengembangan kompetensi; dan
- melaksanakan evaluasi pengembangan kompetensi.
- Ketentuan Pasal 2L7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal217
(1) Pelaksanaan pengembangan Kompetensi
Manajerial dilakukan melalui jalur pelatihan.
(2) Pelaksanaan pengembangan Kompetensi
Manajerial melalui jalur pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelatihan strrrktural.
(3) Pelatihan. . .
SK No 023836 A
PRESiDEN
(3) Pelatihan struktural sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
- kepemimpinan madya;
- kepemimpinanpratama;
- kepemimpinan administrator; dan
- kepemimpinan pengawas.
- Di antara Pasal 217 dan Pasal 218 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 2l7A dan Pasal 2L78, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2l7A
(1) Pelatihan struktural kepemimpinan madya
diselenggarakan oleh LAN.
(2) Pelatihan struktural kepemimpinan pratama,
kepemimpinan administrator, dan kepemimpinan pengawas diselenggarakan oleh LAN atau lembaga pelatihan pemerintah terakreditasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan pelatihan stmktural kepemimpinan diatur dengan Peraturan LAN.
Pasal 2L7B
(1) Akreditasi pelatihan struktural kepemimpinan
dilaksanakan oleh LAN.
(2) Dalam pelaksanaan pengembangan
Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 ayat (1), LAN dapat menyetarakan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi dan
penyetaraan pelatihan kepemimpinan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan l,AN. 19.Ketentuan...
SK No 023837 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 25O diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
