PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017
Pasal 178
Selain mutasi dan/atau promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (3), pengembangan karier dapat dilakukan melalui penugasan.
- Di antara . . .
SK No 023834 A
PRESIDEN
-L7-
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 202 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) serta ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2O2
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 178 merupakan penugasan PNS untuk
melaksanakan tugas Jabatan di lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu. (1a) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam rangka optimalisasi
pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan
diatur dengan Peraturan Menteri.
- Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 203 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
