STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS BIDANG
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
NOMOR: 819/K.1/HKM.02.1/2025
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS BIDANG
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pegawai aparatur sipil negara yang bertugas di bidang pengelolaan dan penyelenggaraaan program pengembangan kompetensi dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan program pengembangan kompetensi, perlu menetapkan standar kompetensi kerja khusus bidang pengelolaan dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Ngara tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
2
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 184);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 258);
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 52);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
TENTANG STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS
BIDANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN
PENGEMBANGAN KOMPETENSI.
KESATU : Menetapkan Dokumen Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi yang selanjutnya disebut Dokumen SKKK. KEDUA : Dokumen SKKK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KETIGA : Dokumen SKKK merupakan dokumen yang berisi deskripsi elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan oleh pegawai aparatur sipil negara yang bertugas di bidang pengelolaan dan penyelenggaraaan program pengembangan kompetensi yang terdiri atas:
- pengelola pengembangan kompetensi; dan
- penyelenggara pengembangan kompetensi, dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi. KEEMPAT : Pengelola pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a merupakan pegawai aparatur sipil negara yang duduk dalam jabatan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
3
manajerial, jabatan fungsional, atau jabatan pelaksana yang diberikan tugas atau yang akan diberikan tugas untuk mengoordinasikan, merencanakan, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi. KELIMA : Penyelenggara pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b merupakan pegawai aparatur sipil negara yang menduduki dalam jabatan pelaksana atau jabatan fungsional yang diberikan tugas atau yang akan diberikan tugas dalam menyelenggarakan pengembangan kompetensi. KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2025
KEPALA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
${ttd}
MUHAMMAD TAUFIQ
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
4
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
NOMOR: 819//K.1/HKM.02.1/2025
TENTANG STANDAR KOMPETENSI KERJA
KHUSUS BIDANG PENGELOLAAN DAN
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN
KOMPETENSI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa setiap pegawai aparatur sipil negara wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar relevan dengan tuntutan organisasi. Pengembangan kompetensi pegawai aparatur sipil negara merupakan salah satu kunci utama dalam peningkatan kinerja baik secara individu maupun secara organisasi. Dalam konteks instansi pemerintah, pengelolaan dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan agar mampu menjawab kebutuhan organisasi serta mendukung pencapaian tujuan strategis. Oleh karena itu, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi khusus dalam mengelola dan menyelenggarakan pengembangan kompetensi secara profesional dan sesuai standar. Dokumen SKKK ini disusun untuk memastikan bahwa para pengelola pengembangan kompetensi dan penyelenggara pengembangan kompetensi memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan tuntutan tugas dan peran sebagai pengelola pengembangan kompetensi dan penyelenggara pengembangan kompetensi serta kebutuhan organisasi. Melalui Dokumen SKKK ini, diharapkan setiap pegawai aparatur sipil negara yang diberikan tugas dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi mampu mengoordinasikan, merencanakan, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi serta menyelenggarakan program pengembangan kompetensi berdasarkan analisis kebutuhan individu, kebutuhan organisasi, dan arah kebijakan pengembangan kompetensi secara nasional. Selain itu, penyusunan Dokumen SKKK merupakan langkah strategis dalam menindaklanjuti kebijakan penyelenggaraan pengembangan kompetensi secara terintegrasi berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (CorporateUniversity).
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
5
Dengan adanya Dokumen SKKK ini, diharapkan pelaksanaan pengembangan kompetensi di lingkungan instansi pemerintah dapat lebih terjamin mutunya, terukur hasilnya, serta selaras dengan visi pengelolaan sumber daya manusia (human capital) yang unggul dan berdaya saing. Selanjutnya, penyusunan Dokumen SKKK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Salah satu bagian yang diatur dalam kebijakan tersebut yaitu mengenai pemetaan kompetensi yang terdiri atas analisis sektor/bidang usaha dengan rincian sebagaimana dimaksud dalam tabel berikut:
Tabel 1.1 Kategori Pendidikan Golongan Pokok
KLASIFIKASI KODE JUDUL
Aktivitas Profesionel, Ilmiah dan Kategori M Teknis Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Golongan Pokok 74 Teknis Lainnya Pengelolaan Pengembangan Kompetensi, Penyelenggaraan Bidang PPS Pengembangan Kompetensi, dan Standar Mutu Pengembangan Kompetensi. Pengelolaan Pengembangan 01 Kompetensi Penyelenggaraan Pengembangan Area Pekerjaan 02 Kompetensi Standar Mutu Pengembangan 03 Kompetensi
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
6
B. Pengertian Umum
- Standar Kompetensi Kerja Khusus yang selanjutnya disingkat SKKK adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi lain yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.
- Pegawai Pengembangan Sumber Daya Manusia (Human Capital Development Officer) yang selanjutnya disebut HCDO adalah pegawai aparatur sipil negara yang bertugas di bidang pengelolaan dan penyelenggaraaan program pengembangan kompetensi.
- Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi aparatur sipil negara dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
- Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi adalah keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Pengembangan Kompetensi.
- Standar Mutu adalah seperangkat tolok ukur kualitas Pengembangan Kompetensi yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
- Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang aparatur sipil negara yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
- Standar Kompetensi Jabatan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang pegawai aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas jabatan.
- Manajemen Talenta Instansi yang selanjutnya disebut Manajemen Talenta adalah sistem manajemen karier aparatur sipil negara yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan instansi pusat dan instansi daerah.
- Konten Pembelajaran adalah segala bentuk materi pembelajaran yang berupa data dan/atau informasi, yang disusun untuk mencapai tujuan pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik peserta.
- Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
7
C. Tujuan Dokumen SKKK bertujuan untuk menjamin kesesuaian antara Kompetensi yang dimiliki oleh HCDO yang terdiri atas:
- pengelola pengembangan kompetensi; dan
- penyelenggara pengembangan kompetensi, dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan program Pengembangan Kompetensi.
D. Komite Dokumen SKKK disusun oleh komite yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 268/K.1/HKM.02.2/2025 tentang Tim Penyusun Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengelolaan dan Pengembangan Kompetensi dengan susunan sebagai berikut:
Tabel 1.2 Susunan Komite Standar Kompetensi SKKK HumanCapital DevelopmentOfficer Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi.
JABATAN DALAM
NO JABATAN
KOMITE 1 2 3
Kepala LAN Pengarah
Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Ketua Aparatur Sipil Negara LAN
Sekretaris Utama LAN Sekretaris
Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Anggota Kebijakan Administrasi Negara LAN
Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Anggota Aparatur Sipil Negara LAN
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Anggota Negara LAN
Tabel 1.3 Susunan Tim Perumus Kompetensi.
UNIT ORGANISASI/ JABATAN
NO NAMA
INSTANSI DALAM TIM
1 2 3 4
- Meita Ahadiyati Direktur Penjaminan Mutu Ketua Kartikaningsih, S.Si., Pembelajaran/LAN M.P.P., Ph.D.
- Dr. Ir. Abdullah Qiqi Direktur Bina Anggota Asmara, S.T., M.Si., Standardisasi Kompetensi dan Program M.Kom., IPU Pelatihan/ Kementerian
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
8
UNIT ORGANISASI/ JABATAN
NO NAMA
INSTANSI DALAM TIM
1 2 3 4 Ketenagakerjaan
- Erfi Muthmainah, Direktur Penjaminan Mutu S.S., M.A. Pengembangan Kapasitas/ Anggota LAN
- Yogi Suwarno, S.IP., Direktur Penguatan M.A., Ph.D. Kapasitas Jabatan Fungsional Bidang Anggota Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara/LAN
- Dra. Isti Heriani, Direktur Pembelajaran M.B.A Teknis dan Fungsional/ Anggota LAN
- Drs. Riyadi, M.Si. Kepala Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Anggota Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional/ LAN
- Siti Tunsiah, SIP. Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Anggota Penjaminan Mutu Pembelajaran/ LAN
Tabel 1.4 Susunan Tim Verifikasi
UNIT ORGANISASI/ JABATAN
NO NAMA
INSTANSI DALAM TIM
1 2 3 4 Kepala Biro Hukum,
- Tri Atmojo Sejati, Organisasi, dan Sumber Ketua S.T., S.H., M.Si. Daya Manusia/ LAN
Direktur Sistem
- Siti Zakiyah S.Si., Pembelajaran Anggota M.S.E., M.A Terintegrasi/ LAN
Dr. Mala Sondang Wakil Direktur Politeknik 3. Silitonga,S.I.P., M.A. STIA LAN Jakarta/ LAN Anggota
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan
- Raden Murwantara, Pengawasan/ Badan Anggota Ak., M.Ec.Dev, Ph.D Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
9
Plt. Kepala Badan Pengembangan Sumber
- Marulina Dewi Daya Manusia/ Anggota Mutiara, S.STP.,MPA Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Muhammad
- Bina Standardisasi Irsyaduddin, S.T., Anggota Kompetensi dan Program M.A Pelatihan/ Kementerian Ketenagakerjaan Penyusun Standar Kompetensi pada Direktorat Bina
- Adhi Djayapratama, Standardisasi Kompetensi Anggota ST dan Program Pelatihan / Kementerian Ketenagakerjaan Kepala Subdirektorat Sertifikasi Kompetensi pada Direktorat Penguatan Kapasitas
- Diana Linawati, S.E., Jabatan Fungsional Anggota M.M. Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara/LAN
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
10
BAB II
URAIAN SKKK
A. Pemetaan SKKK
TUJUAN FUNGSI
FUNGSI KUNCI FUNGSI UTAMA
UTAMA DASAR
Menyiapkan Mengembangkan Merumuskan arah Merumuskan pegawai strategi kebijakan kebijakan strategi aparatur sipil Pengembangan Pengembangan Pengembangan negara yang Kompetensi pegawai Kompetensi sesuai Kompetensi yang memiliki aparatur sipil negara. rencana strategis Selaras dengan kapasitas dalam instansi dan Manajemen upaya Manajemen Talenta. peningkatan Talenta. Menetapkan kualitas mutu Kebutuhan pengelolaan dan Pengembangan Penyelenggaraan Kompetensi. Pengembangan Merumuskan Mengelola Kompetensi kebijakan Standar Penerapan selaras dengan Mutu Standar Mutu kebutuhan Pengembangan Pembelajaran. organisasi dan Kompetensi. Melaksanakan terintegrasi Standar Mutu dengan Pembelajaran. Manajemen Mengorganisasikan Mengidentifikasi Menyusun Talenta. Pengembangan kebutuhan rencana Kompetensi yang Pengembangan Penyelenggaraan Selaras dengan Kompetensi. Pengembangan Manajemen Talenta. Kompetensi. Mengelola Sumber Daya Pengembangan Kompetensi. Menyelenggarakan Mengelola Pengembangan platform Kompetensi. Manajemen Pembelajaran. Memfasilitasi Pengembangan Konten Pembelajaran. Mengelola Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi. Monitoring dan Melaksanakan evaluasi Evaluasi Penyelenggaraan Penyelenggaraan Pengembangan Pengembangan Kompetensi. Kompetensi. Mengelola
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
11
Inovasi Berkelanjutan. Mengelola Menetapkan manajemen Tata Kelola pengetahuan. Manajemen Pengetahuan. Mengembangkan Budaya Pembelajaran. Mengelola kerjas Menerapkan ama dengan Manajemen berbagai pihak. Pelayanan Pembelajaran. Membina Jejaring Kerja.
B. Daftar Unit Kompetensi No Kode Unit Judul Unit
M.74PPS00.001.1 Merumuskan Strategi Pengembangan Kompetensi yang Selaras dengan Manajemen Talenta
M.74PPS00.002.1 Menetapkan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi
M.74PPS00.003.1 Mengelola Penerapan Standar Mutu Pembelajaran
M.74PPS00.004.1 Melaksanakan Standar Mutu Pembelajaran
M.74PPS00.005.1 Menyusun Rencana Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi
M.74PPS00.006.1 Mengelola Sumber Daya Pengembangan Kompetensi
M.74PPS00.007.1 Mengelola Platform Manajemen Pembelajaran
M.74PPS00.008.1 Memfasilitasi Pengembangan Konten Pembelajaran
M.74PPS00.009.1 Mengelola Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi
M.74PPS00.010.1 Melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi
M.74PPS00.011.1 Mengelola Inovasi Berkelanjutan
M.74PPS00.012.1 Menetapkan Tata Kelola Manajemen Pengetahuan
M.74PPS00.013.1 Mengembangkan Budaya Pembelajaran
M.74PPS00.014.1 Menerapkan Manajemen Pelayanan Pembelajaran
M.74PPS00.015.1 Membina Jejaring Kerja
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
12
C. Uraian Unit Kompetensi
KODE UNIT : M.74PPS00.001.1
JUDUL UNIT : Merumuskan Strategi Pengembangan Kompetensi
yang Selaras dengan Manajemen Talenta.
DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini merupakan Kompetensi yang
berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan,
dan sikap kerja menganalisis kebijakan Manajemen
Talenta, mengidentifikasi kebutuhan Pengembangan
Kompetensi barbasis Manajemen Talenta, dan
merumuskan Pengembangan Kompetensi yang
Selaras dengan Manajemen Talenta.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
Menganalisis kebijakan 1.1 Konsep mengenai Manajemen Manajemen Talenta Talenta diidentifikasi melalui berbagai kebijakan. 1.2 Kebijakan Manajemen Talenta organisasi ditelaah untuk memastikan arah dan tujuan pengembangan talenta. 1.3 Arah dan tujuan kebijakan talenta organisasi dianalisis sebagai prioritas pengelolaan talenta.
Mengidentifikasi kebutuhan 2.1 Data kebutuhan Pengembangan Pengembangan Kompetensi Kompetensi dikumpulkan sesuai berbasis Manajemen Talenta metode yang dipilih. 2.2 Data potensi dan kinerja pegawai aparatur sipil negara dianalisis untuk mendapatkan kesenjangan Kompetensi. 2.3 Kebutuhan Pengembangan Kompetensi dikelompokkan berdasarkan peta talenta.
Merumuskan kebutuhan 3.1 Hasil pemetaan kesenjangan Pengembangan Kompetensi Kompetensi dianalisis untuk yang Selaras dengan memperoleh area prioritas Manajemen Talenta Pengembangan Kompetensi. 3.2 Area prioritas dihubungkan dengan rencana pengembangan talenta organisasi.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
13
3.3 Bentuk Pengembangan Kompetensi yang paling relevan diputuskan sesuai dengan kebutuhan individu dan kelompok talenta.
BATASAN VARIABEL
- Konteks variabel
1.1 Unit kompetensi ini digunakan dalam menyusun rencana
Pengembangan Kompetensi yang selaras dengan Manajemen
Talenta.
1.2 Kebijakan Manajemen Talenta bersumber dari kebijakan nasional
dan kebijakan internal instansi.
- Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data.
2.1.2 Alat cetak.
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat komunikasi.
2.2.2 Alat pengolah data.
2.2.3 Alat tulis kantor.
2.2.4 Fasilitas internet.
- Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta
Aparatur Sipil Negara.
3.2 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2023
tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara
Terintegrasi (CorporateUniversity).
- Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada).
4.2 Standar
(Tidak ada).
PANDUAN PENILAIAN
- Konteks Penilaian
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
14
1.1 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/
atau di luar tempat kerja.
1.2 Penilaian unit Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan
dan sikap kerja yang dipersyaratkan.
1.3 Penilaian unit Kompetensi ini dilakukan terhadap proses dan hasil
pekerjaan.
1.4 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan dengan metode
asesmen yang sesuai dengan obyek/ sasaran penilaian, diantaranya
tetapi tidak terbatas pada tes tertulis, tes lisan dan atau wawancara,
praktik simulasi dan atau praktik kerja nyata dan/ atau metode
asesmen portofolio.
- Persyaratan Kompetensi
(Tidak ada).
- Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1. Pengetahuan
3.1.1 Konsep dan kebijakan Manajemen Talenta.
3.1.2 Kebijakan Pengembangan Kompetensi.
3.2. Keterampilan
3.2.1 Mempelajari data dan informasi mengenai Manajemen Talenta.
3.2.2 Menganalisis data dan informasi mengenai bentuk dan jenis
Pengembangan Kompetensi.
3.2.3 Menelaah dokumen perencanaan Pengembangan Kompetensi.
3.3.4 Menganalisis kebutuhan Pengembangan Kompetensi.
3.3.5 Mengoperasikan komputer.
3.3.6 Menggunakan peralatan dan teknologi lain yang berkaitan dengan
penyusunan Pengembangan Kompetensi.
- Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Ketelitian dalam membaca kebutuhan Pengembangan Kompetensi.
4.2 Komunikatif dalam mendapatkan informasi mengenai Pengembangan
Kompetensi.
4.3 Analitik terhadap kebijakan Manajemen Talenta.
- Aspek Kritis
5.1 Ketelitian dalam menganalisis data potensi dan kinerja pegawai
aparatur sipil negara.
5.2 Ketepatan dalam mengidentifikasi konsep dan kebijakan Manajemen
Talenta.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
15
KODE UNIT : M.74PPS00.002.1
JUDUL UNIT : Menetapkan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja dalam
mengidentifikasi kebutuhan Pengembangan
Kompetensi, menganalisis desain pembelajaran, dan
menyesuaikan kebutuhan Pengembangan
Kompetensi dengan anggaran yang tersedia.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
Mengidentifikasi 1.1 Kebutuhan pembelajaran Pengembangan Kompetensi ditelusuri berdasarkan tingkat yang dibutuhkan jabatan, bidang kerja, atau peta talenta organisasi. 1.2 Kebutuhan pembelajaran dipilih sesuai dengan sasaran capaian Kompetensi individu. 1.3 Capaian Kompetensi individu ditetapkan berdasarkan urgensi, dampak, dan keselarasan dengan tujuan organisasi.
Menganalisis desain 2.1 Prinsip dan komponen desain pembelajaran pembelajaran diidentifikasi untuk memastikan kesesuaian antara pendekatan pembelajaran dan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai. 2.2 Kesesuaian desain pembelajaran dengan tujuan dan hasil belajar dianalisis untuk memastikan efektivitas capaian Kompetensi. 2.3 Efektivitas capaian Kompetensi dihubungkan dengan waktu pembelajaran, kompleksitas materi dan karakteristik peserta. 2.4 Materi pembelajaran disusun secara sistematis sesuai dengan desain pembelajaran dan tingkat kedalaman Kompetensi yang harus dicapai.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
16
- Menyesuaikan kebutuhan 3.1 Kebutuhan pembelajaran Pengembangan Kompetensi diidentifikasi berdasarkan berdasarkan kesenjangan kesenjangan Kompetensi individu individu dan organisasi dan kebutuhan organisasi. 3.2 Tujuan pembelajaran dirumuskan secara spesifik dan terukur sesuai kebutuhan. 3.3 Kebijakan sistem pembelajaran disusun untuk memastikan keterpaduan antara input, proses, dan hasil pembelajaran.
BATASAN VARIABEL
- Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini digunakan dalam menetapkan sistem
pembelajaran dan strategi Pengembangan Kompetensi.
1.2 Kebutuhan pembelajaran mengacu pada pelatihan teknis, pelatihan
manajerial, pelatihan sosial kultural, atau Pengembangan
Kompetensi lainnya.
1.3 Prinsip dan komponen desain pembelajaran merupakan pedoman
dalam merancang sistem pembelajaran yang relevan, menarik, dan
berdampak.
1.4 Kebijakan sistem pembelajaran memperhatikan pengaturan tujuan
pembelajaran, peserta, kurikulum dan materi pembelajaran, strategi
pembelajaran, dan evaluasi atau umpan balik.
- Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data.
2.1.2 Alat cetak.
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat komunikasi.
2.2.2 Alat pengolah data.
2.2.3 Alat tulis kantor.
2.2.4 Fasilitas internet.
- Peraturan yang diperlukan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
17
- Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada).
4.2 Standar
Standar Operasional Prosedur Pengusulan Kebutuhan Kompetensi
Unit Organisasi.
PANDUAN PENILAIAN
- Konteks Penilaian
1.1 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan di tempat kerja
dan/atau di luar tempat kerja.
1.2 Penilaian unit Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan
dan sikap kerja yang dipersyaratkan.
1.3 Penilaian unit Kompetensi ini dilakukan terhadap proses dan hasil
pekerjaan.
1.4 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan dengan metode
asesmen yang sesuai dengan obyek/ sasaran penilaian, diantaranya
tetapi tidak terbatas pada tes tertulis, tes lisan dan atau wawancara,
praktik simulasi dan atau praktik kerja nyata dan/ atau metode
asesmen portofolio.
- Persyaratan Kompetensi
(Tidak ada).
- Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1. Pengetahuan
3.1.1 Sistem pembelajaran yang digunakan dalam kebutuhan
pembelajaran.
3.1.2 Penyusunan rancang bangun program Pengembangan
Kompetensi.
3.2. Keterampilan
3.2.1 Memetakan data dan informasi mengenai strategi pembelajaran.
3.2.2 Menganalisis data kebutuhan Pengembangan Kompetensi
berdasarkan kebutuhan Pengembangan Kompetensi.
- Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Analitik dalam menganalisis kebutuhan pembelajaran.
4.2 Kreatif dalam mengembangkan desain pembelajaran.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
18
- Aspek Kritis
5.1 Ketepatan dalam mengidentifikasi kebutuhan pembelajaran dan
Pengembangan Kompetensi.
5.2 Ketepatan dalam menetapkan strategi pembelajaran dan
Pengembangan Kompetensi.
5.3 Ketepatan dalam menetapkan sistem pembelajaran dan strategi
Pengembangan Kompetensi.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
19
KODE UNIT : M.74PPS00.003.1
JUDUL UNIT : Mengelola Penerapan Standar Mutu Pembelajaran
DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini mencakup pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja dalam menyusun
pedoman standar mutu pembelajaran, menyusun
sistem mutu lembaga penyelenggara Pengembangangan
Kompetensi, dan mengelola pengembangan penerapan
sistem mutu pembelajaran.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
Menyusun pedoman Standar 1.1 Prinsip, tujuan, dan komponen Mutu pembelajaran mutu pembelajaran diidentifikasi sebagai dasar dalam penyusunan pedoman Standar Mutu pembelajaran. 1.2 Komponen pengaturan dalam pedoman Standar Mutu pembelajaran diidentikasi berdasarkan pedoman pelaksanaan pembelajaran. 1.3 Pedoman Standar Mutu pembelajaran disusun sesuai dengan prosedur, kebijakan, dan prinsip pengendalian mutu yang berlaku di organisasi.
Memantau pelaksanaan 1.1 Prinsip, kebijakan, dan kerangka Standar Mutu pembelajaran Standar Mutu lembaga penyelenggara Pengembangangan Kompetensi diidentifikasi sebagai dasar pelaksanaan Standar Mutu. 1.2 Materi dan metode pembelajaran diterapkan secara konsisten sesuai dengan Standar Mutu yang telah ditetapkan. 1.3 Penggunaan sarana, prasarana, dan teknologi pembelajaran disesuaikan dengan Standar Mutu yang telah ditetapkan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
20
- Mengevaluasi penerapan 1.4 Evaluasi pelaksanaan Standar Mutu pembelajaran pembelajaran dilakukan secara berkala untuk memastikan kesesuaian dengan Standar Mutu. 1.5 Proses evaluasi dilaksanakan secara objektif berdasarkan bukti pelaksanaan pembelajaran. 1.6 Hasil evaluasi dibandingkan dengan Standar Mutu pembelajaran untuk mengidentifikasi kesesuaian dan ketidaksesuaian. 1.7 Rekomendasi perbaikan dan peningkatan mutu pembelajaran disusun berdasarkan hasil analisis evaluasi.
BATASAN VARIABEL
- Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk mengelola penerapan Standar
Mutu pembelajaran yang dilaksanakan oleh setiap penyelenggara
Pengembangan Kompetensi.
1.2 Prinsip, tujuan, dan komponen mutu pembelajaran diperoleh dari
berbagai kebijakan jenis program Pengembangan Kompetensi dan
literatur baik secara teori atau praktek.
1.3 Pedoman pelaksanaan pembelajaran mengacu pada panduan
pelaksanaan setiap Pengembangan Kompetensi yang mengatur
mengenai materi dan metode pembelajaran, penggunaan sarana
prasarana dan teknologi pembelajaran.
- Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data.
2.1.2 Alat cetak.
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat komunikasi
2.2.2 Alat tulis kantor.
2.2.3 Fasilitas internet.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
21
- Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Lembaga Adminitrasi Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Penjaminan Mutu Pelatihan Aparatur Sipil Negara.
3.2 Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
244/K.1/HKM.02.2 tentang Pedoman Penjamin Mutu Pelatihan
Aparatur Sipil Negara.
- Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada).
4.2 Standar
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerapan Standar Mutu
Pembelajaran.
PANDUAN PENILAIAN
- Konteks Penilaian
1.1 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/
atau di luar tempat kerja.
1.2 Penilaian unit Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan
dan sikap kerja yang dipersyaratkan.
1.3 Penilaian unit Kompetensi ini dilakukan terhadap proses dan hasil
pekerjaan.
1.4 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan dengan metode
asesmen yang sesuai dengan obyek/sasaran penilaian, diantaranya
tetapi tidak terbatas pada tes tertulis, tes lisan dan atau wawancara,
prkatik simulasi dan atau praktik kerja nyata dan/ atau metode
asesmen portofolio.
- Persyaratan Kompetensi
(Tidak ada).
- Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1. Pengetahuan
3.1.1 Standar Mutu pembelajaran.
3.1.2 Analisis penerapan Standar Mutu.
3.2. Keterampilan
3.2.1 Menetapkan Standar Mutu pembelajaran.
3.2.2 Memahami tim yang akan terlibat dalam Standar Mutu.
- Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Kreatif.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
22
4.2 Komunikatif.
4.3 Analitik.
- Aspek Kritis
5.1 Ketepatan dalam memahami Standar Mutu pembelajaran.
5.2 Ketepatan dalam menerapkan Standar Mutu pembelajaran.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
23
KODE UNIT : M.74PPS00.004.1
JUDUL UNIT : Melaksanakan Standar Mutu Pembelajaran
DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini mencakup pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja dalam menyiapkan
dokumen mutu pembelajaran, menyusun rencana
penerapan Standar Mutu pembelajaran, dan
menerapkan sistem mutu pembelajaran.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
Menyiapkan dokumen mutu 1.1 Formulir pengecekan mutu pembelajaran pembelajaran diidentifikasi sesuai dengan jenis Pengembangan Kompetensi. 1.2 Kerangka isi dokumen mutu pembelajaran disusun sesuai kebutuhan penilaian mutu pembelajaran. 1.3 Instrumen Standar Mutu pembelajaran digunakan dengan memperhatikan monitoring dan evaluasi Pengembangan Kompetensi.
Menyusun rencana penerapan 2.1 Alur kerja dan prosedur penerapan Standar Mutu pembelajaran Standar Mutu dirancang dengan strategi waktu yang diperlukan. 2.2 Dokumen perencanaan pengendalian mutu disusun dengan memperhatikan waktu penyelesaiannya. 2.3 Rencana penerapan Standar Mutu pembelajaran didiskusikan kepada seluruh pihak pelaksana.
Menerapkan Standar Mutu 3.1 Observasi dan pengumpulan data pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan waktu pembelajaran. 3.2 Ketidaksesuaian Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi diidentifikasi berdasarkan pedoman penyelenggaraan. 3.3 Tindakan korektif disesuaikan dengan hasil temuan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
24
BATASAN VARIABEL
- Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku dalam menerapkan Standar Mutu
pembelajaran pada Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi.
1.2 Mutu pembelajaran disusun beradarkan kebijakan yang mengatur
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi.
1.3 Pengendalian mutu dilakukan mulai dari perencanaan mutu,
pelaksanaan mutu, dan laporan evaluasi serta tindak lanjut terhadap
catatan atau temuan yang diperoleh.
- Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data.
2.1.2 Alat cetak.
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat komunikasi.
2.2.2 Alat pengolah data.
2.2.3 Alat tulis kantor.
2.2.4 Fasilitas internet.
- Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Penjaminan Mutu Pelatihan Aparatur Sipil Negara.
- Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada).
4.2 Standar
Standar Operasional Prosedur (SOP)
PANDUAN PENILAIAN
- Konteks Penilaian
1.1 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/
atau di luar tempat kerja.
1.2 Penilaian unit Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan
dan sikap kerja yang dipersyaratkan.
1.3 Penilaian unit Kompetensi ini dilakukan terhadap proses dan hasil
pekerjaan.
1.4 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan dengan metode
asesmen yang sesuai dengan obyek/ sasaran penilaian, diantaranya
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
25
tetapi tidak terbatas pada tes tertulis, tes lisan dan atau wawancara,
praktik simulasi dan atau praktik kerja nyata dan/ atau metode
asesmen portofolio.
- Persyaratan Kompetensi
(Tidak ada).
- Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1. Pengetahuan
3.1.1 Standar Mutu pembelajaran.
3.1.2 Siklus pelaksanaan Standar Mutu.
3.1.3 Laporan tindak lanjut.
3.2. Keterampilan
3.2.1 Menganalisis Standar Mutu pembelajaran.
3.2.2 Menganalisis siklus pelaksanaan Standar Mutu.
3.2.3 Menyusun laporan tindak lanjut pelaksanaan Standar Mutu.
- Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Tegas dalam penerapan Standar Mutu pembelajaran.
4.2 Cermat dalam melaksanakan tahapan siklus pembelajaran.
- Aspek Kritis
5.1 Ketepatan dalam menetapkan alur kerja dan prosedur penerapan
Standar Mutu sesuai dengan waktu yang diperlukan.
5.2 Ketelitian dalam penyusunan laporan evaluasi dan tindak lanjut.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
26
KODE UNIT : M.74PPS00.005.1
JUDUL UNIT : Menyusun Rencana Penyelenggaraan Pengembangan
Kompetensi.
DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini mencakup pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja dalam mempelajari
kebijakan Pengembangan Kompetensi, mengumpulkan
data kebutuhan Pengembangan Kompetensi, dan
menyusun rencana Penyelenggaraan Pengembangan
Kompetensi.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
Mempelajari kebijakan 1.1 Dokumen kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pengembangan Kompetensi diidentifikasi sesuai kebutuhan pegawai aparatur sipil negara, organisasi, dan arah kebijakan Pengembangan Kompetensi secara nasional. 1.2 Ketentuan yang termuat dalam kebijakan dianalisis untuk mengetahui implikasinya terhadap Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi. 1.3 Hasil pembelajaran kebijakan dicatat untuk dijadikan dasar penyusunan rencana kegiatan Pengembangan Kompetensi.
Mengumpulkan data pegawai 2.1 Sumber data pegawai aparatur aparatur sipil negara untuk sipil negara yang relevan kebutuhan Pengembangan diidentifikasi sesuai dengan Kompetensi. kebutuhan Pengembangan Kompetensi. 2.2 Data hasil pengumpulan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan informasi. 2.3 Informasi penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi diidentifikasi sesuai dengan hasil analisis kebutuhan Pengembangan Kompetensi.
2.4 Rencana Penyelenggaraan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
27
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
Pengembangan Kompetensi disesuaikan dengan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan.
- Menyusun informasi rencana 3.1 Program Pengembangan Penyelenggaraan Kompetensi disusun dengan Pengembangan Kompetensi. memperhatikan kebutuhan individu dan organisasi. 3.2 Jadwal Pengembangan Kompetensi disusun dengan memuat minimal informasi mengenai tanggal, metode pembelajaran, materi dan jumlah jam pembelajaran. 3.3 Informasi rencana Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi diperluas melalui berbagai media informasi.
BATASAN VARIABEL
- Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk menentukan rencana
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dengan
memperhatikan waktu pelaksanaan, jenis Pengembangan
Kompetensi, peserta, dan tenaga pengajar yang akan dilibatkan.
1.2 Informasi rencana Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi
minimal memuat informasi jenis Pengembangan Kompetensi, daftar
calon peserta, dan waktu pelaksanaan.
1.3 Rencana Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi merupakan
kegiatan Pengembangan Kompetensi yang akan dilakukan dalam
kurun waktu 1 (satu) tahun disesuaikan dengan dokumen
perencanaan Pengembangan Kompetensi.
1.4 Program Pengembangan Kompetensi untuk pemenuhan Kompetensi
peningkatan karier pegawai aparatur sipil negara dan juga
pencapaian visi misi organisasi.
1.5 Metode Pembelajaran merupakan strategi pembelajaran yang telah
ditetapkan dalam dokumen atau kebijakan Pengembangan
Kompetensi.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
28
- Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data.
2.1.2 Alat cetak.
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat komunikasi.
2.2.2 Alat pengolah data.
2.2.3 Alat tulis kantor.
2.2.4 Fasilitas internet.
- Peraturan yang diperlukan
(Tidak ada).
- Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada).
4.2 Standar
4.2.1 Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Rencana
Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi.
4.2.2 Pedoman Penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi
Tingkat Instansi.
PANDUAN PENILAIAN
- Konteks Penilaian
1.1 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/
atau di luar tempat kerja.
1.2 Penilaian unit Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan
dan sikap kerja yang dipersyaratkan.
1.3 Penilaian unit Kompetensi ini dilakukan terhadap proses dan hasil
pekerjaan.
1.4 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan dengan metode
asesmen yang sesuai dengan obyek/ sasaran penilaian, diantaranya
tetapi tidak terbatas pada tes tertulis, tes lisan dan atau wawancara,
praktik simulasi dan atau praktik kerja nyata dan/ atau metode
asesmen portofolio.
- Persyaratan Kompetensi
(Tidak ada).
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
29
- Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1. Pengetahuan
3.1.1 Kerangka kerja kegiatan terkait Pengembangan Kompetensi.
3.1.2 Dokumen rencana kebutuhan Pengembangan Kompetensi.
3.1.3 Jenis metode pembelajaran.
3.2. Keterampilan
3.2.1 Menyusun kerangka acanuan kegiatan Pengembangan
Kompetensi.
3.2.2 Menganalisis penggunan metode pembelajaran yang sesuai
kebutuhan.
3.2.3 Menganalisis hasil kesenjangan kompetensi yang telah
diperoleh sebelumnnya.
- Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Ketelitian dalam menyediakan informasi Penyelenggaraan
Pengembangan Kompetensi.
4.2 Analitik dalam menghubungkan rencana Pengembangan
Kompetensi dengan kerangka acuan kegiatan yang telah
ditetapkan.
4.3 Komunikatif dalam penyampaian rencana kegiatan Pengembangan
Kompetensi kepada pimpinan.
- Aspek Kritis
5.1 Keakuratan dalam mengidentifikasi kebutuhan Pengembangan
Kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan.
5.2 Ketepatan dalam menyusun rencana Penyelenggaraan
Pengembangan Kompetensi sesuai dengan kerangka acuan
kegiatan yang telah ditetapkan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
30
KODE UNIT : M.74PPS00.006.1
JUDUL UNIT : Mengelola Sumber Daya Pengembangan Kompetensi
DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini mencakup keterampilan,
pengetahuan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk
mengatur pemanfaatan sarana, prasarana, dan
anggaran pengembangan kompetensi.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
Mengatur pemanfaatan sarana, 1.1 Kebutuhan sarana, prasarana, prasarana, dan anggaran dan anggaran diidentifikasi sesuai Pengembangan Kompetensi dengan kebutuhan Pengembangan Kompetensi. 1.2 Spesifikasi sarana, prasarana, dan anggaran diatur berdasarkan Standar Mutu, relevansi, dan keberlanjutan. 1.3 Rencana pemenuhan sarana, prasarana, dan anggaran disusun dengan memperhatikan efektivitas, efisiensi, dan aksesibilitas 1.4 Sarana, prasarana, dan anggaran ditinjau pemanfaatannya secara berkala.
Mengatur kebutuhan dan 2.1 Kebutuhan anggaran alokasi anggaran diidentifikasi berdasarkan Pengembangan Kompetensi rencana kegiatan Pengembangan Kompetensi. 2.2 Perencanaan anggaran disusun secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. 2.3 Alokasi anggaran disesuaikan dengan prioritas dan sasaran strategis organisasi.
BATASAN VARIABEL
- Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk mengelola sumber daya
Pengembangan Kompetensi yang terdiri atas pengelolaan sarana,
prasarana, dan anggaran.
1.2 Kebutuhan Pengembangan Kompetensi antara lain merupakan
metode penyelenggaraan pelatihan yang meliputi pelatihan klasikal
atau nonklasikal.
1.3 Sarana dan prasarana dikelola melalui pemeliharaan yang terencana
dan secara berkala.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
31
1.4 Alokasi anggaran mengacu kepada kebijakan yang mengatur
mengenai Pengembangan Kompetensi.
- Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Komputer.
2.1.2 Printer.
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat komunikasi.
2.2.2 Alat pengolah data.
2.2.3 Alat tulis kantor.
2.2.4 Fasilitas internet
- Peraturan yang diperlukan
(Tidak ada).
- Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada).
4.2 Standar
Standar Operasional Prosedur (SOP).
PANDUAN PENILAIAN
- Konteks Penilaian
1.1 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/
atau di luar tempat kerja.
1.2 Penilaian unit Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan
dan sikap kerja yang dipersyaratkan.
1.3 Penilaian unit Kompetensi ini dilakukan terhadap proses dan hasil
pekerjaan.
1.4 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan dengan metode
asesmen yang sesuai dengan obyek/ sasaran penilaian, diantaranya
tetapi tidak terbatas pada tes tertulis, tes lisan dan atau wawancara,
praktik simulasi dan atau praktik kerja nyata dan/ atau metode
asesmen portofolio.
- Persyaratan Kompetensi
(Tidak ada).
- Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1. Pengetahuan
3.1.1 Pedoman pemeliharaan sarana dan prasarana.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
32
3.1.2 Kebijakan standar penggunaan pembiayaan dalam
Pengembangan Kompetensi.
3.1.3 Kebijakan yang mengatur Standar Mutu sarana dan prasarana
dalam Pengembangan Kompetensi.
3.2. Keterampilan
3.2.1 Menyusun kebutuhan sarana dan prasana Pengembangan
Kompetensi sesuai kebutuhan setiap program.
3.2.2 Menyusun anggaran atau pembiayaan Pengembangan
Kompetensi sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
3.2.3 Pengecekan sarana dan prasarana secara berkala.
3.3.4 Pengelolaan sumber anggaran baik melalui berbagai mekanisme
yang telah ditentukan.
- Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Teliti.
4.2 Komunikatif.
- Aspek Kritis
5.1 Ketelitian dalam menyusun pembiayaan dan pertanggungjawabannya.
5.2 Kecepatan dalam pengecekan sarana dan prasarana.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
33
KODE UNIT : M.74PPS00.007.1
JUDUL UNIT : Mengelola Platform Manajemen Pembelajaran
DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini mencakup pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja mengenai
perencanaan penggunaan platform pembelajaran,
pengelolaan Konten Pembelajaran, dan pemantauan
penggunaan platformpembelajaran oleh peserta dan
tenaga pengajar.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
Merencanakan penggunaan 1.1 Kebutuhan platformpembelajaran platform pembelajaran diidentifikasi sesuai tujuan pembelajaran. 1.2 Fitur dan fungsi platform dijabarkan sesuai kebutuhan pembelajaran, peserta dan tenaga pengajar. 1.3 Rencana pengelolaan platform disusun mencakup aspek teknis, konten, dan layanan peserta serta tenaga pengajar.
Mengelola Konten Pembelajaran 2.1 Konten Pembelajaran disesuaikan dalam platform dengan struktur kurikulum. 2.2 Konten Pembelajaran disesuaikan secara berkala dengan perkembangan kebutuhan pembelajaran. 2.3 Hak akses konten diatur sesuai peran dan kebutuhan peserta dan tenaga pengajar.
Memfasilitasi penggunaan 3.1 Hasil pemantauan performa platform pembelajaran platform dianalisis secara berkala untuk menjaga ketersediaan layanan. 3.2 Sistem keamanan platform digunakan untuk melindungi data dan privasi peserta dan tenaga pengajar. 3.3 Gangguan teknis diklasifikasikan untuk ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
34
BATASAN VARIABEL
- Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku dalam pegelolaan platform pembelajaran
pengembangan kompetensi baik yang berasal dari internal maupun
eksternal organisasi.
1.2 Platform pembelajaran yang digunakan disesuaikan dengan
kebutuhan pembelajaran.
1.3 Aspek teknis, konten, dan layanan pengguna mencakup penggunaan
bagian platform sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
1.4 Hak akses konten diberikan kepada tenaga pengajar dan peserta
pengembangan kompetensi yang telah terdaftar.
1.5 Sistem keamanan platform digunakan pada perangkat keras dan
perangkat lunak dalam penggunaan platform pembelajaran.
1.6 Gangguan teknis termasuk kesulitan peserta dan tenaga pengajar
dalam mengakses bahan ajar, mengunggah hasil pembelajaran, atau
gangguan teknis lainnya yang dapat mengganggu proses
pembelajaran.
- Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data.
2.1.2 Alat cetak.
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat komunikasi .
2.2.2 Alat pengolah data.
2.2.3 Alat tulis kantor.
2.2.4 Fasilitas internet.
- Peraturan yang diperlukan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang
Konten Pembelajaran.
- Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada).
4.2 Standar
Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
35
PANDUAN PENILAIAN
- Konteks Penilaian
1.1 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/
atau di luar tempat kerja.
1.2 Penilaian unit Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan
dan sikap kerja yang dipersyaratkan.
1.3 Penilaian unit Kompetensi ini dilakukan terhadap proses dan hasil
pekerjaan.
1.4 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan dengan metode
asesmen yang sesuai dengan obyek/ sasaran penilaian, diantaranya
tetapi tidak terbatas pada tes tertulis, tes lisan dan atau wawancara,
praktik simulasi dan atau praktik kerja nyata dan/ atau metode
asesmen portofolio.
- Persyaratan Kompetensi
(Tidak ada).
- Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1. Pengetahuan
3.1.1 Penggunaan berbagai Konten Pembelajaran.
3.1.2 Pendaftaran pengguna platform.
3.1.3 Penarikan data yang dibutuhkan.
3.2. Keterampilan
3.2.1 Menggunakan berbagai platform pembelajaran.
3.2.2 Menganalisis data pengguna platform pembelajaran.
3.2.3 Menganalisis Konten Pembelajaran.
- Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Kreatif.
4.2 Komunikatif.
- Aspek Kritis
5.1 Kecepatan dalam mengunggah Konten Pembelajaran.
5.2 Ketepatan dalam pembaharuan Konten Pembelajaran.
5.3 Kecepatan dalam menangani ganguan teknis penggunaan platform
pembelajaran.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
36
KODE UNIT : M.74PPS00.008.1
JUDUL UNIT : Memfasilitasi Pengembangan Konten Pembelajaran
DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini mencakup pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja dalam menghimpun bahan
penyusunan Konten Pembelajaran, menata Konten
Pembelajaran sesuai dengan kebutuhan Pengembangan
Kompetensi, dan memfasilitasi penyusunan Konten
Pembelajaran.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
Menghimpun bahan 1.1 Kebutuhan Konten Pembelajaran penyusunan Konten diidentifikasi sesuai dengan Pembelajaran bentuk Pengembangan Kompetensi. 1.2 Bahan Konten Pembelajaran dikumpulkan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. 1.3 Jenis Konten Pembelajaran dipilih sesuai dengan tujuan pembelajaran.
Menata Konten Pembelajaran 2.1 Penyusunan pembaharuan sesuai dengan kebutuhan Konten Pembelajaran disesuaikan Kompetensi dengan perubahan kurikulum pembelajaran. 2.2 Penambahan Konten Pembelajaran dilakukan untuk melengkapi dan menguatkan tujuan pembelajaran. 2.3 Penyusunan Konten Pembelajaran disesuaikan dengan bentuk Pengembangan Kompetensi yang akan disampaikan.
Memfasilitasi penyusunan 3.1 Konten Pembelajaran disusun Konten Pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi. 3.2 Pedoman penyusunan Konten Pembelajaran disampaikan kepada tim penyusun. 3.3 Peralatan teknis dipilih untuk merancang Konten Pembelajaran.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
37
BATASAN VARIABEL
- Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku dalam mengembangkan Konten
Pembelajaran yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan tujuan
pembelajaran.
1.2 Konten Pembelajaran yang fleksibel diartikan dengan dapat
menyesuaikan apabila terjadi perubahan kurikulum atau kebutuhan
pembelajaran.
1.3 Jenis Konten Pembelajaran terdiri atas tekstual, visual, audio, dan
audiovisual.
1.4 Tim penyusuan dapat melibatakan berbagai pihak baik pihak internal
atau pihak eksternal instansi.
- Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data.
2.1.2 Alat cetak.
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat komunikasi.
2.2.2 Alat pengolah data.
2.2.3 Alat tulis kantor.
2.2.4 Fasilitas internet.
- Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang
Konten Pembelajaran.
- Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada).
4.2 Standar
4.2.1 Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penyusunan
Konten Pembelajaran.
PANDUAN PENILAIAN
- Konteks Penilaian
1.1 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/
atau di luar tempat kerja.
1.2 Penilaian unit Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan
dan sikap kerja yang dipersyaratkan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
38
1.3 Penilaian unit Kompetensi ini dilakukan terhadap proses dan hasil
pekerjaan.
1.4 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan dengan
metodeasesmen yang sesuai dengan obyek/ sasaran penilaian,
diantaranya tetapi tidak terbatas pada tes tertulis, tes lisan dan atau
wawancara, praktik simulasi dan atau praktik kerja nyata dan/ atau
metode asesmen portofolio.
- Persyaratan Kompetensi
(Tidak ada).
- Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1. Pengetahuan
3.1.1 Penyusunan Konten Pembelajaran.
3.1.2 Tujuan pembuatan Konten Pembelajaran.
3.1.3 Kekurangan dan kelebihan Konten Pembelajaran.
3.2. Keterampilan
3.2.1 Mengkurasi Konten Pembelajaran.
3.2.2 Menyesuaikan kebutuhan Konten Pembelajaran dengan
kurikulum pembelajaran.
3.2.3 Menganalisis Konten Pembelajaran yang telah dihasilkan dengan
kebutuhan pembelajaran.
- Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Kreatif.
4.2 Komunikatif.
- Aspek Kritis
5.1 Ketepatan dalam menghimpun bahan Konten Pembelajaran.
5.2 Ketelitian dalam menggunakan Konten Pembelajaran.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
39
KODE UNIT : M.74PPS00.009.1
JUDUL UNIT : Mengelola Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi.
DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini mencakup pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja dalam menjabarkan
program Pengembangan Kompetensi, memfasilitasi
peserta Pengembangan Kompetensi, mengatur
pelaksanaan pembelajaran oleh tenaga pengajar, dan
menyesuaikan dukungan fasilitas pembelajaran.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
Menyesuaikan program 1.1 Data peserta pengembangan Pengembangan Kompetensi kompetensi diuraikan berdasarkan dengan kebutuan informasi yang diperlukan selama Penyelenggaraan Penyelenggaraan Pengembangan Pengembangan Kompetensi Kompetensi. 1.2 Waktu dan materi pembelajaran disesuaikan dengan ketersediaan tenaga pengajar. 1.3 Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi disesuaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Memfasilitasi peserta 2.1 Peserta Pengembangan Kompetensi Pengembangan Kompetensi dijelaskan mengenai tata tertib dan mekanisme Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi. 2.2 Kendala peserta dalam mengakses teknologi pembelajaran difasilitasi hingga menemukan solusi yang tepat. 2.3 Bahan pembelajaran yang tersedia dalam teknologi pembelajaran disajikan sesuai dengan bentuk Pengembangan Kompetensi yang diikuti. 2.4 Mekanisme penugasan dijelaskan kepada peserta sesuai dengan pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi.
Mengatur pelaksanaan 3.1 Dokumen pembelajaran pembelajaran oleh tenaga diidentifikasi sesuai dengan pengajar kurikulum pembelajaran. 3.2 Kebutuhan media pembelajaran
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
40
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
difasilitasi untuk menunjang keberhasilan pembelajaran. 3.3 Durasi pembelajaran ditinjau berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Menyesuaikan dukungan 1.1 Ruang belajar difasilitasi sesuai fasilitas pembelajaran dengan pedoman penyelenggaraan. 1.2 Bahan pembelajaran ditunjukkan kepada peserta sesuai dengan jenis Pengembangan Kompetensi yang diikuti.
BATASAN VARIABEL
- Konteks variabel
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk Penyelenggaraan Pengembangan
Kompetensi sesuai dengan sistem pembelajaran yang telah
ditentukan.
1.2 Informasi yang diperlukan dapat berupa Nomor Induk Pegawai,
Jabatan, dan Unit organisasi asal peserta.
1.3 Dokumen pembelajaran berupa daftar hadir pengajar, rancang
bangun program mata pelatihan, rencana pembelajaran, dan bahan
ajar yang digunakan.
1.4 Ketentuan yang berlaku merupakan kebijakan terkait kurikulum yang
ditetapkan untuk setiap program Pengembangan Kompetensi.
- Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data.
2.1.2 Alat cetak.
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat komunikasi.
2.2.2 Alat pengolah data.
2.2.3 Alat tulis kantor.
2.2.4 Fasilitas internet.
- Peraturan yang diperlukan
(Tidak ada).
- Norma dan standar
4.1 Norma
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
41
(Tidak ada).
4.2 Standar
4.2.1 Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengeloaan Pelaksanaan
Pengembangan Kompetensi.
PANDUAN PENILAIAN
- Konteks Penilaian
1.1 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/
atau di luar tempat kerja.
1.2 Penilaian unit Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan
dan sikap kerja yang dipersyaratkan.
1.3 Penilaian unit Kompetensi ini dilakukan terhadap proses dan hasil
pekerjaan.
1.4 Penilaian unit Kompetensi dapat ini dilakukan dengan metode
asesmen yang sesuai dengan obyek/ sasaran penilaian, diantaranya
tetapi tidak terbatas pada tes tertulis, tes lisan dan atau wawancara,
praktik simulasi dan atau praktik kerja nyata dan/ atau metode
asesmen portofolio.
- Persyaratan Kompetensi
(Tidak ada).
- Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1. Pengetahuan
3.1.1 Kurikulum Pengembangan Kompetensi
3.1.2 Metode pembelajaran dalam Penyelenggaraan Pengembangan
Kompetensi.
3.2. Keterampilan
3.2.1 Menganalisis kesusuaian Pengembangan Kompetensi dengan
kurikulum yang telah ditetapkan.
3.2.2 Menganalisis kesesuaian penggunaan metode pembelajaran
dengan pedoman yang telah ditetapkan.
- Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Kreatif.
4.2 Komunikatif.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
42
- Aspek Kritis
5.1 Ketelitian dalam memastikan kesesuaian metode pembelajaran
dengan tujuan pembelajaran.
5.2 Kejelasan dalam menyampaikan informasi penugasan.
5.3 Keakuratan dalam mengolah data dan informasi evaluasi
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
43
KODE UNIT : M.74PPS00.010.1
JUDUL UNIT : Melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan
Pengembangan Kompetensi.
DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini mencakup pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja dalam merancang,
mengembangkan, dan menyiapkan instrumen evaluasi
untuk mengukur efektivitas program Pengembangan
Kompetensi.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
Mengidentifikasi kebutuhan 1.1 Jenis evaluasi program evaluasi Pengembangan Kompetensi dipilih sesuai dengan kebutuhan. 1.2 Sasaran evaluasi dirumuskan sesuai dengan profil peserta dan program Pengembangan Kompetensi.
Merumuskan indikator evaluasi 2.1 Indikator evaluasi disusun sesuai dengan tujuan pembelajaran dan Standar Kompetensi yang ingin dicapai oleh peserta. 2.2 Tujuan pembelajaran dan Standar Kompetensi dikoordinasikan dengan tenaga pelatihan. 2.3 Indikator diseleksi dengan memperhatikan keterukuran aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap. 2.4 Indikator dianalisis dengan memperhatikan validitas, reliabilitas, dan keterpakaian.
Menentukan metode dan teknik 3.1 Metode evaluasi dianalisis evaluasi kesesuaiannya dengan tujuan evaluasi. 3.2 Teknik pengumpulan data dipilih sesuai dengan metode yang ditetapkan. 3.3 Alat bantu atau media pendukung evaluasi dipilih sesuai dengan karakteristik instrumen.
Mengumpulkan data evaluasi 4.1 Data evaluasi disusun melalui berbagai sumber yang relevan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
44
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
4.2 Hasil penghimpunan data dikategorikan sesuai dengan indikator evaluasi.
- Menganalisis data evaluasi 5.1 Data yang tersedia ditelaah dengan memperhatikan kelengkapan, keakuratan, dan relevansinya. 5.2 Hasil olahan data ditunjukkan dalam bentuk laporan dokumen.
BATASAN VARIABEL
- Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku dalam penyiapan instrumen evaluasi
Pengembangan Kompetensi yang telah dilakukan.
1.2 Sasaran evaluasi merupakan peserta yang telah mengikuti
Pengembangan Kompetensi.
1.3 Indikator Evaluasi menghubungkan antara instrumen yang akan
disusun dengan kebijakan Penyelenggaraan Pengembangan
Kompetensi.
1.4 Metode evaluasi yang digunakan dapat berupa kuesioner, observasi
langsung pada saat penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi
berlangsung, wawancara, atau metode lainnya yang dapat digunakan
dalam mendapatkan data dan informasi mengenai Penyelenggaraan
Pengembangan Kompetensi.
1.5 Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner yang
disampaikan kepada peserta atau media lainnya.
1.6 Alat bantu atau media pendukung evaluasi dapat memanfaatkan
teknologi informasi sehingga memudahkan dalam menyebarkan
kuesioner evaluasi Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi.
- Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Komputer.
2.1.2 Printer.
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat komunikasi.
2.2.2 Alat pengolah data.
2.2.3 Alat tulis kantor.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
45
2.2.4 Fasilitas internet.
2.3 Peraturan yang diperlukan
(Tidak ada).
- Norma dan standar
3.1 Norma
(Tidak ada).
3.2 Standar
3.2.1 Standar Operasional Prosedur (SOP) Evaluasi Penyelenggaraan
Pengembangan Kompetensi.
PANDUAN PENILAIAN
- Konteks Penilaian
1.1 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/
atau di luar tempat kerja.
1.2 Penilaian unit Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan
dan sikap kerja yang dipersyaratkan.
1.3 Penilaian unit Kompetensi ini dilakukan terhadap proses dan hasil
pekerjaan.
1.4 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan dengan metode
asesmen yang sesuai dengan obyek/ sasaran penilaian, diantaranya
tetapi tidak terbatas pada tes tertulis, tes lisan dan atau wawancara,
praktik simulasi dan atau praktik kerja nyata dan/ atau metode
asesmen portofolio.
- Persyaratan Kompetensi
(Tidak ada).
- Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1. Pengetahuan
3.1.1 Penyusunan instrumen evaluasi Pengembangan Kompetensi.
3.1.2 Metode validasi instumen.
3.1.3 Penyusunan indikator keberhasilan Pengembangan Kompetensi.
3.2. Keterampilan
3.2.1 Menganalisis perencanaan Pengembangan Kompetensi dengan
pelaksanaannya.
3.2.2 Menggunakan meode validasi instrumen.
3.2.3 Merumuskan indikator evaluasi.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
46
- Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Kreatif.
4.2 Komunikatif.
- Aspek Kritis
5.1 Keakuratan dalam mengidentifikasi tujuan evaluasi Pengembangan
Kompetensi.
5.2 Ketepatan dalam memilih metode evaluasi.
5.3 Ketepatan dalam memilih teknik pengumpulan data.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
47
KODE UNIT : M.74PPS00.011.1
JUDUL UNIT : Mengelola Inovasi Berkelanjutan
DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini mencakup keterampilan,
pengetahuan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk
mengidentifikasi peluang inovasi, mengembangkan
gagasan inovasi, dan menerapkan gagasan inovasi
untuk peningkatan mutu berkelanjutan.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
Mengidentifikasi peluang 1.1 Permasalahan yang muncul pada kegiatan yang memungkinkan pembelajaran, diidentifikasi untuk dapat dilakukan inovasi mencari ide inovasi. 1.2 Hasil identifikasi ditetapkan menjadi prioritas ide inovasi yang dapat dilakukan. 1.3 Ide inovasi disesuaikan menjadi gagasan inovasi yang relevan dengan unit organisasi
Mengembangkan gagasan 2.1 Gagasan inovasi disampaikan inovasi berdasarkan hasil kepada pegawai berdasarkan identifikasi permasalahan permasalahan. 2.2 Gagasan inovasi dikembangkan berdasarkan hasil analisis permasalahan dan kebutuhan perbaikan. 2.3 Gagasan inovasi divalidasi untuk penyempurnaan. 2.4 Prototipe atau rancangan awal inovasi disusun untuk menguji kelayakan konsep dan teknis. 2.5 Tahap ujicoba inovasi ditetapkan untuk penyempurnaan konsep dan teknis.
Menerapkan gagasan inovasi 3.1 Uji coba inovasi dilaksanakan untuk perbaikan kegiatan yang lebih baik. 3.2 Hasil uji coba dievaluasi untuk pengembangan inovasi selanjutnya. 3.3 Masukan terhadap inovasi dianalisis untuk penerapan inovasi yang lebih baik.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
48
BATASAN VARIABEL
- Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini merupakan Kompetensi yang berhubungan
dengan pengetauan, keterampilan, dan sikap kerja dalam melakukan
inovasi dan peningkatan berkelanjutan.
1.2 Ide Inovasi dihasilkan sebagai upaya dalam kegiatan
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi kearah yang lebih baik.
1.3 Gagasan inovasi tidak hanya dilakukan oleh pimpinan, tetapi perlu
upaya pimpinan dalam mendorong seluruh pegawai untuk
melakukan inovasi.
1.4 Prototipe atau rancangan awal inovasi harus relevan dengan
kebutuhan peningkatan kualitas pembelajaran.
- Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data.
2.1.2 Alat cetak.
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat komunikasi.
2.2.2 Alat pengolah data.
2.2.3 Alat tulis kantor.
2.2.4 Fasilitas internet.
- Peraturan yang diperlukan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan
Publik.
- Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada).
4.2 Standar
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Inovasi
Berkelanjutan.
PANDUAN PENILAIAN
- Konteks Penilaian
1.1 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan di tempat kerja
dan/ atau di luar tempat kerja.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
49
1.2 Penilaian unit Kompetensi ini mencakup pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja yang dipersyaratkan.
1.3 Penilaian unit Kompetensi ini dilakukan terhadap proses dan
hasil pekerjaan.
1.4 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan dengan metode
asesmen yang sesuai dengan obyek/ sasaran penilaian,
diantaranya tetapi tidak terbatas pada tes tertulis, tes lisan dan
atau wawancara, prkatik simulasi dan atau praktik kerja nyata
dan/ atau metode asesmen portofolio.
- Persyaratan Kompetensi
(Tidak ada).
- Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1. Pengetahuan
3.1.1 Identifikasi permasalahan yang ada dalam unit organisasi.
3.1.2 Memahami tahapan dalam penyusunan inovasi.
3.2. Keterampilan
3.2.1 Menganalisis setiap permasalahan yang berpotensi untuk
dapat dilakukan upaya inovasi.
3.2.2 Memberikan solusi kreatif pada permasalahan yang
dianalisis.
3.2.3 Mempengaruhi pegawai lainnya untuk senantiasa
melakukan inovasi.
- Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Kreatif.
4.2 Komunikatif.
4.3 Inovatif.
4.4 Analitik.
- Aspek Kritis
5.1 Ketepatan dalam mengidentifikasi permasalahan pembelajaran
dan menetapkan gagasan inovasi.
5.2 Ketepatan dalam menerapkan gagasan inovasi dan mengevaluasi
penerapan inovasi.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
50
KODE UNIT : M.74PPS00.012.1
JUDUL UNIT : Menetapkan Tata Kelola Manajemen Pengetahuan
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja dalam mengidentifikasi
pengetahuan, mendokumentasikan pengetahuan yang
telah diperoleh, dan menetapkan pengendalian
pengetahuan yang berhubungan dengan organisasi.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
Mengidentifikasi bahan-bahan 1.1 Bahan pengetahuan yang tersebar pengetahuan di unit organisasi diidentifikasi sesuai dengan bidang pekerjaan. 1.2 Bahan pengetahuan dikelompokan sesuai dengan bidang pekerjaan. 1.3 Bahan pengetahuan disusun berdasarkan media untuk mempermudah dalam proses pengumpulan.
Mendokumentasikan 2.1 Sistem penyimpanan bahan pengetahuan agar terintegrasi pengetahuan diintegrasikan dengan sistem pembelajaran. 2.2 Bahan pengetahuan disimpan dalam media penyimpanan dengan memperhatikan tingkat keamanan data.
Menetapkan pengendalian 3.1 Jenis pengetahuan yang penggunaan pengetahuan memerlukan pengendalian diidentifikasi berdasarkan tingkat sensitivitas, nilai strategis, dan risiko penggunaannya. 3.2 Kebijakan dan prosedur pengendalian penggunaan pengetahuan disusun sesuai dengan kebutuhan organisasi. 3.3 Prosedur pemanfaatan pengetahuan ditetapkan untuk memastikan penggunaan yang konsisten, tepat guna, dan sesuai etika kerja.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
51
BATASAN VARIABEL
- Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk mengelola manajemen
pengetahuan yang terdiri atas pengelolaan bahan pengetahuan,
mendokumentasikannya, dan melakukan pengendalian penggunaan
pengetahuannya.
1.2 Bahan Pengetahuan yang telah terkumpul disimpan dalam bentuk
yang mudah diakses yang teridiri atas bahan pengetahuan dalam
format fisik, digital, dan audio visual.
1.3 Tingkat sensitivitas, mengacu pada seberapa besar potensi kerugian
jika bahan tersebut disebarluaskan tanpa izin.
- Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data.
2.1.2 Alat cetak.
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat komunikasi.
2.2.2 Alat pengolah data.
2.2.3 Alat tulis kantor.
2.2.4 Fasilitas internet.
- Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Manajemen Pengetahuan (KnowledgeManagement).
3.2 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2023
tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara
Terintegrasi (CorporateUniversity).
- Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada).
4.2 Standar
Standar Operasional Prosedur (SOP).
PANDUAN PENILAIAN
- Konteks Penilaian
1.1 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/
atau di luar tempat kerja.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
52
1.2 Penilaian unit Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan
dan sikap kerja yang dipersyaratkan.
1.3 Penilaian unit Kompetensi ini dilakukan terhadap proses dan hasil
pekerjaan.
1.4 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan dengan metode
asesmen yang sesuai dengan obyek/ sasaran penilaian, diantaranya
tetapi tidak terbatas pada tes tertulis, tes lisan dan atau wawancara,
praktik simulasi dan atau praktik kerja nyata dan/ atau metode
asesmen portofolio.
- Persyaratan Kompetensi
(Tidak ada).
- Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1. Pengetahuan
3.1.1 Jenis pengetahuan dalam organisasi.
3.1.2 Pengelomopokan pengetahuan sesuai dengan kebutuhan.
3.1.3 Pemetaan kelompok keahlian (groupskill).
3.2. Keterampilan
3.2.1 Memetakan kelompok keahlian (groupskill).
3.2.2 Menganalisis jenis pengetahuan dalam organisasi.
3.2.3Menentukan metode penyimpanan dan penyebaran
pengetahuan
- Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Kreatif dalam menemukan tempat penyimpanan manajemen
pengetahuan.
4.2 Komunikatif untuk mendapatkan bahan dari pihak terkait.
4.3 Analitik dalam menilai kesesuaian bahan pengetahuan dengan
kebutuhan organisasi.
- Aspek Kritis
5.1 Kecermatan dalam mengidentifikasi bahan pengetahuan.
5.2 Kecermatan dalam mengelola pengetahuan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
53
KODE UNIT : M.74PPS00.013.1
JUDUL UNIT : Mengembangkan Budaya Pembelajaran
DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini mencakup pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja dalam mengoordinasikan
kelompok keahlian (groupskill), memanfaatkan teknologi
pembelajaran, serta menciptakan lingkungan yang
mendukung budaya pembelajaran.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
Merancang strategi 1.1 Tujuan dan sasaran pengembangan pengembangan budaya budaya pembelajaran dirumuskan pembelajaran sesuai visi organisasi. 1.2 Strategi pembelajaran disusun dengan mempertimbangkan sumber daya, teknologi, dan karakteristik pembelajar. 1.3 Rencana kegiatan pembelajaran disusun secara sistematis.
Mengoordinasikan kelompok 2.1 Kelompok keahlian (group skill) keahlian (groupskill). yang relevan dengan unit organisasi diidentifikasi untuk memperoleh gambaran tentang bidang kompetensi yang dimiliki setiap unit organisasi. 2.2 Hasil identifikasi kelompok keahlian (group skill) tersebut dipetakan untuk mengetahui keterkaitan antar bidang keahlian serta potensi sinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas organisasi. 2.3 Klasifikasi kelompok keahlian (group skill) yang telah dipetakan diselaraskan dengan kebutuhan Pengembangan Kompetensi agar mendukung pencapaian tujuan strategis organisasi. 2.4 Pembahasan materi pembelajaran dan rencana Pengembangan Kompetensi antarunit dikoordinasikan secara berkala melalui forum bersama untuk memastikan kesesuaian waktu, kebutuhan, dan komitmen
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
54
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
pelaksanaan Pengembangan Kompetensi.
- Membangun lingkungan yang 3.1 Dokumen pemenuhan kewajiban mendukung pembelajaran. Pengembangan Kompetensi bagi pegawai divalidasi secara berkala. 3.2 Kegiatan berbagi pengetahuan diatur sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. 3.3 Hasil pembelajaran dalam perilaku kerja dimonitor melalui sasaran kinerja pegawai.
BATASAN VARIABEL
- Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk menumbuhkan budaya
pembelajaran di organisasi.
1.2 Strategi pembelajaran digunakan secara kreatif untuk
menumbuhkan dan memperkuat pembelajaran.
- Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data.
2.1.2 Alat cetak.
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat komunikasi.
2.2.2 Alat pengolah data.
2.2.3 Alat tulis kantor.
2.2.4 Fasilitas internet.
- Peraturan yang diperlukan
(Tidak ada).
- Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada).
4.2 Standar
Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
55
PANDUAN PENILAIAN
- Konteks Penilaian
1.1 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/
atau di luar tempat kerja.
1.2 Penilaian unit Kompetensi ini mencakup pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja yang dipersyaratkan.
1.3 Penilaian unit Kompetensi ini dilakukan terhadap proses dan hasil
pekerjaan.
1.4 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan dengan metode
asesmen yang sesuai dengan obyek/ sasaran penilaian, diantaranya
tetapi tidak terbatas pada tes tertulis, tes lisan dan atau wawancara,
praktik simulasi dan atau praktik kerja nyata dan/ atau metode
asesmen portofolio.
- Persyaratan Kompetensi
(Tidak ada).
- Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1. Pengetahuan
3.1.1 Memahami metode pembelajaran yang dapat digunakan.
3.1.2 Menggunakan teknologi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan.
3.1.3 Berkomunikasi dengan berbagai pihak yang berhubungan dalam
membangun budaya pembelajaran.
3.2. Keterampilan
3.2.1 Mengoordinasikan kelompok keahlian (groupskill).
3.2.2 Berkomunikasi dengan berbagai individu.
3.2.3 Kreatif dalam mencari sumber pembelajaran yang relevan.
- Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Kreatif.
4.2 Komunikatif.
4.3 Kerjasama.
4.4 Inovatif.
- Aspek Kritis
5.1 Ketepatan dalam mengidentifikasi lingkungan kerja dan sumber
pembelajaran.
5.2 Ketepatan dalam menerapkan teknologi pembelajaran.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
56
KODE UNIT : M.74PPS00.014.1
JUDUL UNIT : Menerapkan Manajemen Pelayanan Pembelajaran
DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini mencakup pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang mencakup
pengelolaan kebutuhan layanan peserta, penyediaan
fasilitas dan dukungan pembelajaran, penerapan
Standar Mutu layanan, serta evaluasi kepuasan dan
perbaikan berkelanjutan guna menjamin
terselenggaranya program Pengembangan Kompetensi
yang efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
Mengidentifikasi kebutuhan 1.1 Kebutuhan layanan pembelajaran layanan pembelajaran diidentifikasi sesuai tujuan program Pengembangan Kompetensi. 1.2 Saluran komunikasi pelayanan ditunjukkan kepada peserta dan fasilitator dalam menyampaikan kebutuhan pembelajaran.
Memfasilitasi layanan 2.1 Standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan standar layanan ditelaah untuk memberikan operasional prosedur (SOP) panduan dalam memberikan layanan pembelajaran. 2.2 Layanan pembelajaran dijelaskan kepada peserta dan tenaga pengajar dengan memperhatikan etika pemberian layanan.
Mengevaluasi kepuasan 3.1 Instrumen evaluasi disusun dalam pemberian layanan bentuk formulir isian dengan memperhatikan unsur penilaian kepuasan layanan. 3.2 Formulir isian terhadap kepuasan layanan diolah menjadi data dan informasi 3.3 Penilaian peserta terhadap kepuasan layanan disampaikan kepada pimpinan melalui dokumen pelaporan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
57
BATASAN VARIABEL
- Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku dalam memberikan pelayanan kepada
pemangku kepentingan dalam Penyelenggaran Pengembangan
Kompetensi dan melakukan evaluasi atas masukan yang diberikan
oleh para pemangku kepentingan.
1.2 Saluran komunikasi diinformasikan agar tenaga pengajar dan/atau
peserta dapat menyampaikan kebutuhan pembelajaran dengan
mudah.
1.3 Etika pemberian layanan merupakan sikap profesional yang
ditunjukkan antara lain ramah, sopan, sabar, berbicara dengan jelas
dan mendengarkan, dan sikap lainnya yang mendukung pada
pemberian pelayanan.
1.4 Instrumen evaluasi disampaikan kepada tenaga pengajar dan peserta
untuk mendapatkan umpan balik dan masukan yang mebangun
dalam pemberian pelayanan.
- Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data.
2.1.2 Alat cetak.
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat komunikasi.
2.2.2 Alat pengolah data
2.2.3 Alat tulis kantor.
2.2.4 Fasilitas internet.
- Peraturan yang diperlukan
(Tidak ada).
- Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada).
4.2 Standar
4.2.1 Standar operasional prosedur (SOP) Manajemen Pelayanan
Pembelajaran.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
58
PANDUAN PENILAIAN
- Konteks Penilaian
1.1 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/
atau di luar tempat kerja.
1.2 Penilaian unit Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan
dan sikap kerja yang dipersyaratkan.
1.3 Penilaian unit Kompetensi ini dilakukan terhadap proses dan hasil
pekerjaan.
1.4 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan dengan metode
asesmen yang sesuai dengan obyek/ sasaran penilaian, diantaranya
tetapi tidak terbatas pada tes tertulis, tes lisan dan atau wawancara,
praktik simulasi dan atau praktik kerja nyata dan/ atau metode
asesmen portofolio.
- Persyaratan Kompetensi
(Tidak ada).
- Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1. Pengetahuan
3.1.1 Prosedur penerimaan peserta Pengembangan Kompetensi.
3.1.2 Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh peserta Pengembangan
Kompetensi.
3.2. Keterampilan
3.2.1 Berkomunikasi dengan berbagai individu.
3.2.2 Pemahaman dalam menerjemahkan Standar Operasional
Prosedur (SOP) pelayanan.
- Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Sikap peduli terhadap pemangku kepentingan pada saat
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dilaksanakan.
4.2 Sikap ramah dalam memberikan pelayanan.
4.3 Memberikan solusi atas permasalahan yang disampaikan oleh
pemangku kepentingan.
- Aspek Kritis
5.1 Ketepatan dalam mengidentifikasi kebutuhan layanan pembelajaran.
5.2 Ketepatan dalam memfasilitasi layanan sesuai dengan standar dan
prosedur.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
59
KODE UNIT : M.74PPS00.015.1
JUDUL UNIT : Membina Jejaring Kerja
DESKRIPSI UNIT : Unit Kompetensi ini mencakup pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
rangka merancang kemitraan dengan pemangku
kepentingan, membangun hubungan kerjasama
nasional atau internasional bidang Pengembangan
Kompetensi, dan menggunakan berbagai media
komunikasi dalam membina kemitraan dan jejaring
kerja.
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
Merancang kemitraan dengan 1.1 Pemangku kepentingan yang pemangku kepentingan berpotensi menjadi mitra diidentifikasi melalui berbagai forum atau kegiatan relevan. 1.2 Potensi hubungan kemitraan dianalisis untuk menentukan bentuk kolaborasi yang paling sesuai. 1.3 Agenda kemitraan disusun secara partisipatif dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen bersama. 1.4 Kegiatan bersama direncanakan secara aktif bersama para pemangku kepentingan
Membangun hubungan kerja 2.1 Penyelenggara Pengembangan sama nasional atau Kompetensi di tingkat nasional internasional terkait bidang maupun internasional Pengembangan Kompetensi diidentifikasi melalui berbagai forum, jaringan profesional, dan sumber informasi resmi. 2.2 Potensi kerja sama dianalisis untuk menentukan bentuk kolaborasi yang relevan dengan kebutuhan Pengembangan Kompetensi. 2.3 Hubungan kerja sama diperluas melalui komunikasi aktif, partisipasi dalam kegiatan bersama, serta pertukaran informasi dan pengalaman antar
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
60
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
penyelenggara. 2.4 Komitmen untuk menjaga hubungan kemitraan yang berkelanjutan diwujudkan melalui penyusunan agenda kerja sama bersama mitra secara partisipatif dan saling menghargai peran masing-masing pihak.
- Menggunakan berbagai media 3.1 Media komunikasi dan media komunikasi dalam membina sosial yang relevan dengan kemitraan dan jejaring kerja. kebutuhan diidentifikasi berdasarkan karakteristik audiens serta tujuan. 3.2 Informasi penting dan relevan ditetapkan untuk keperluan publikasi guna membina kemitraan dan jejaring kerja. 3.3 Publikasi informasi atau berita kegiatan diperluas secara konsisten melalui berbagai media sosial untuk membangun citra positif dan keterbukaan lembaga.
BATASAN VARIABEL
- Konteks variabel
1.1 Unit Kompetensi ini berlaku untuk membina kemitraan dan jejaring
kerja dalam kaitannya dengan Pengembangan Kompetensi.
1.2 Forum atau kegiatan yang relevan dapat berasal dari kegiatan yang
dilakukan oleh internal instansi ataupun pada saat menghadiri
kegiatan di luar instansi.
1.3 Agenda kemitraan merupakan kegiatan yang dapat menghasilkan
keuntungan bagi kedua belah pihak.
1.4 Potensi kerja sama dapat berupa pengiriman pegawai untuk mengikuti
berbagai bentuk Pengembangan Kompetensi maupun kegiatan lain
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1.5 Agenda kerja sama dituangkan dalam bentuk dokumen kerja sama
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
61
2.1.2 Alat cetak.
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat komunikasi.
2.2.2 Alat pengolah data.
2.2.3 Alat tulis kantor.
2.2.4 Fasilitas internet.
- Peraturan yang diperlukan
(Tidak ada).
- Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada).
4.2 Standar
Standar Operasional Prosedur (SOP).
PANDUAN PENILAIAN
- Konteks Penilaian
1.1 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan di tempat kerja dan/
atau di luar tempat kerja.
1.2 Penilaian unit Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan
dan sikap kerja yang dipersyaratkan.
1.3 Penilaian unit Kompetensi ini dilakukan terhadap proses dan hasil
pekerjaan.
1.4 Penilaian unit Kompetensi ini dapat dilakukan dengan metode
asesmen yang sesuai dengan obyek/ sasaran penilaian, diantaranya
tetapi tidak terbatas pada tes tertulis, tes lisan dan atau wawancara,
praktik simulasi dan atau praktik kerja nyata dan/ atau metode
asesmen portofolio.
- Persyaratan Kompetensi
(Tidak ada).
- Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1. Pengetahuan
3.1.1 Bidang-bidang yang relevan dengan Penyelenggaraan
Pengembangan Kompetensi.
3.1.2 Program Pengembangan Kompetensi yang potensial untuk
dikembangkan.
3.1.3 Program kegiatan internal yang memiliki potensi kerja sama.
3.2. Keterampilan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
62
3.1.1 Mempengaruhi mitra dan instansi potensial untuk melakukan
kerja sama.
3.1.2 Memiliki wawasan yang luas terkait kegiatan yang memiliki
potensi kerja sama.
- Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Kreatif dalam merencanakan kegiatan yang berimplikasi pada
peningkatan jejaring kerja.
4.2 Komunikatif dengan berbagai mitra kerja strategis.
- Aspek Kritis
5.1 Kecermatan dalam mengidentifikasi kebutuhan kemitraan.
5.2 Ketepatan dalam menerapkan komunikasi efektif dan partisipatif.
5.3 Kelancaran dalam berkomunikasi dan advokasi dalam membangun
jejaring kerja.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
63
BAB III
PENUTUP
- Pedoman ini merupakan acuan yang menjadi standar kualifikasi dan kemampuan yang dibutuhkan oleh HCDO yang terdiri atas:
- pengelola pengembangan kompetensi; dan
- penyelenggara pengembangan kompetensi.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Dokumen SKKK ini akan ditetapkan tersendiri oleh Kepala LAN atau pejabat pimpinan tinggi di lingkungan LAN berdasarkan atas pelimpahan wewenang secara tertulis dari Kepala LAN.
KEPALA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
${ttd}
MUHAMMAD TAUFIQ
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
PoweredPowered byby TCPDFTCPDF (www.tcpdf.org)(www.tcpdf.org)
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menjamin kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pegawai aparatur sipil negara yang bertugas di bidang pengelolaan dan penyelenggaraaan program pengembangan kompetensi dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan program pengembangan kompetensi, perlu
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
2
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 184);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 258);
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 52);
