KEPMEN
Berlaku
STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS BIDANG
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa untuk menjamin kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pegawai aparatur sipil negara yang bertugas di bidang pengelolaan dan penyelenggaraaan program pengembangan kompetensi dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan program pengembangan kompetensi, perlu
MENGINGAT
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
2
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 184);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 258);
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 52);
Rantai Perubahan
DIUBAH OLEH
PP 17/2020 — PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017
Referensi Silang (5)
UU 20/2023 — APARATUR SIPIL NEGARA
PP 11/2017 — MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP 17/2020 — PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017
PERPRES 93/2024 — LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
