LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 2
(1) LAN berada di bawah dan bertanggung iawab kepada
Presiden melalui Menteri.
(2) LAN dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2C
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangall Ka.pasitas Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN.
Pasal 3
LAN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, LAN menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pernbelaj aran ASN ;
- pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
- penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
- pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASt{;
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
- pemberian bimbingan teknis dan su.pervisi di'bidang pengembangan kapasitas dg.n pembelajaran ASN;
- koordinasi, asesmen, dan F-,enyusunan strategi tata kelola fasilitas da.n inlr;,r.struktur pembelaj aran ASN ; i.koordinasi...
SK No 211722A
PRESIDEN
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN;
- pengelolaan barang milik negaraf kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab LAN; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan LAN.
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 5
LAN terdiri atas:
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara;
- Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara;
- Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara; dan
- Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara. Bagian Kedua Kepala
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin LAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi LAN. Bagian Ketiga Sekretariat Utama
Pasal 7
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal8...
SK No 211723 A
PRESIDEN
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan di lingkungan LAN;
- koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran LAN;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, ker-umahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan LAN;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik negarafkekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
- pelaksa.naan fungsi lain yang dib ikan oleh Kepala.
Pasal 10
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), di lingkungan Sekretariat Utama dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.
(4) Bagian'sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4lr, Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Bagian . . .
SK No 211724 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara
Pasal 1 1
(1) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan
Administrasi Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan
Administrasi Negara dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebij akan Administrasi Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan
Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara ;
- pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
- pembinaan jabatan fungsional yang menjadi bidang tugas LAN;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebdakan
Administrasi Negara terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam...
SK No 211725 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Subdirektorat. (a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kelima Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil
Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil
Negara dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Translbrmasi Pembelajaran
Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi :
- pen)rusunan kebijakan teknis di bidztng transformasi pembelajaran ASN;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN;
- pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN;
- pelaksanaan transformasi pembelajaran yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pembelajaran ASN;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transformasi perrrbelajaran ASN;
- pemberian. . .
SK No 211726 A
PRESIDEN
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang transformasi pembelajaran ASN;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang transformasi pembelajaran ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil
Negara terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pad4 ayat (2), di lingkungan Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara dapat dibentuk paling banyak 1 (satu) Subdirektorat. (a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Keenam Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Ka s Aparatur Sipil Negara
Pasal 19
(1) Deputi Bidang Penyelengga Pengembangan
Kapasitas Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan
Kapasitas Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan
Kapasitas Aparatur Sipil Negara men5'elenggarakan fungsi: a.penyusunan...
SK No 211727 A
PR.ESIDEN
- penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
- penyelenggaraan peningkatan kapasitas kepemirnpinan ASN;
- pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepaia.
Pasal 22
(1) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan
Kapasitas Aparatur Sipil Negara terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', di lingkungan Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Subdirektorat. (a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan
Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi...
SK No 211728 A
PRESIDEN
(2) Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan
Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Pasal 24
Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian atas pelaksanaan kebij akan teknis pengembangan kapasitas dan pembelaj aran ASN.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan
Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
- pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
- pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
- pelaksanaan koordinasi, asesmen, dan pen5rusunan strategi tata kelola fasilitas dan infrastruktur pembelajaran ASN;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 26
(1) Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan
Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara terdiri atas paling banyak 2 (dua) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam
SK No 211739 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2|,, di lingkungan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Subdirektorat. (a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kedelapan Unsur Pengawas
Pasal 27
(1) Di lingkungan LAN, dibentuk lnspektorat sebagai unsur
pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekreta-ris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh lnspektur.
Pasal 28
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan LAN.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Cimaksud dalam
Pasal 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan LAN;
- pelaksanaan administrasi lnspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 30. . .
SK No 211730 A
PRESIDEN
Pasal 30
Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Bagian Kesembilan Unsur Pendukung
Pasal 31
(1) Di lingkungan LAN, dapat dibentuk paling banyak
5 (lima) Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi LAN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Kepala Pusat.
Pasal 32
(1) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan
beban kerja.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan dapat dibentuk 1 (satu) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kesepuluh Unit Pelaksana Teknis
Pasal 33
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang, di lingkungan LAN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis.
Pasal 34
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional
Pasal 35
Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan LAN sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 36
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, LAN dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 38
(1) LAN dalam men5rusun rencana kerja di bidang
pengembangan kapasitas dan pembelqjaran ASN dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi rujukan bagi LAN dalam menetapkan rencana keda.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN, Kepala berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait. Pasal40...
SK No 211740 A
PRESIDEN
Pasal 40
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi LAN secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui Menteri.
Pasal 4 1
(1) LAN harus men5rusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan LAN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis
di lingkungan LAN diatur dengan Peraturan LAN.
Pasal 42
LAN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan LAN.
Pasal 43
Setiap unsur di lingkungan LAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan LAN maupun dalam hubungan antarkelembagaan dengan lembaga lain terkait. PasaI 44 Semua unsur di lingkungan LAN harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 45
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 47
(1) Kepala merLlpakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan
Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Penga'aras.
Pasal 48
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Mdnteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 49
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perunciang-undangan.
(3) Pejabat Administrator ke bawah diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (a) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENDANAAN
Pasal 50
Pendanaan yang diper'lukan untuk pela tugas dan fungsi LAN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
SK No 211734 A
PRESIDEN
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja LAN diatur dengan Peraturan LAN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pasal 52
Seluruh jabatan dan pejabat ya emangku jabatari di lingkungan LAN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 20l8 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran }legara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 162l tetap melaksanakan fugas dan fungsinya sampai. dengan diangkatnyb. pejSbat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 53
Pada saat Peraturan Presicien ini rnulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan y'ang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 162) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 54
Pada saat Peraturan Presiclen ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 20l8 tentang Lembaga Aclministrasi Negara (Lembaran Nega..ra Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 1621, dicabut,dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 55
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada canggal diundangkan.
Agar
SK No 211735 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 211942 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (s) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur _U_ndang-Undang peraturan presiden ierrtarrg sipi! Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2o2g tentang Aparatur -lndonesia sipil Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 689T1;
