PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 32
(1) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan
beban kerja.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan dapat dibentuk 1 (satu) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kesepuluh Unit Pelaksana Teknis
