PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 33
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang, di lingkungan LAN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis.
