PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 31
(1) Di lingkungan LAN, dapat dibentuk paling banyak
5 (lima) Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi LAN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Kepala Pusat.
