PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 43
Setiap unsur di lingkungan LAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan LAN maupun dalam hubungan antarkelembagaan dengan lembaga lain terkait. PasaI 44 Semua unsur di lingkungan LAN harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
