Pasal 10
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), di lingkungan Sekretariat Utama dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.
(4) Bagian'sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4lr, Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Bagian . . .
SK No 211724 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara
Pasal 1 1
(1) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan
Administrasi Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan
Administrasi Negara dipimpin oleh Deputi.
